Padang, Selasa 11 Oktober 2022– BPK Sumbar laksanakan workshop dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Selasa, tanggal 11 Oktober 2022. Workshop tersebut diikuti oleh 79 pegawai BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Bertempat di Aula Lantai 4 Gedung A Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, workshop tersebut menghadirkan narasumber dari Universitas Bung Hatta, Dr. Eng Kadhavi, S.T., M.T. dan tiga orang Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Nur Azani, Feric Fernanda dan Reza Akbar Latief dengan mengangkat topik mengenai Pengujian Non Destructive Test pada Gedung dan Bangunan, Pemeriksaan Kepatuhan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kepatuhan dan Strategi Pemeriksaan Belanja Daerah.
Workshop tersebut dibuka oleh Kepala Perwakilan Arif Agus, yang menyampaikan bahwa “Latar belakang diadakan workshop yaitu pada Semester II TA 2022 BPK berencana melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah pada tujuh entitas terdiri dari Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Padang Pariaman. Terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan ini dipandang perlu keseragaman prosedur dan pendekatan audit terkait permasalahan yang ditemukan di lapangan khususnya masalah pemeriksaan pekerjaan fisik berupa jalan, gedung, dan bangunan. Kalau kita evaluasi dari beberapa pemeriksaan di beberapa perwakilan, bahkan dalam satu perwakilan, dapat berbeda cara pendekatan dan cara menyikapi permasalahan contohnya cara pengambilan sampel,” ucapnya.
Selanjutnya beliau juga menyampaikan harapan dari kegiatan tersebut, “Diharapkan dengan workshop ini kita bisa sepakat perlakuan persoalan yang ditemukan di lapangan dan lebih memahami proses bisnis dan resiko yang ada dalam pelaksanaan pemeriksaan belanja. Pemeriksaan sudah sering dilakukan, tapi kita perlu memahami proses bisnis, aturan yang ada dan menyangkut teknologi terbarunya. Diharapkan dengan kegiatan ini kita bisa menggali pengetahuan dan juga diharapkan sharing session dari peserta untuk bertukar pikiran. Selain persoalan teknis pekerjaan dan persoalan hukumnya, diharapakan peserta aktif membagi pengetahuan dan pengalamannya,” ujarnya.
Wokrshop dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2022 bertujuan menyamakan persepsi pemeriksa terkait penerapan prosedur pemeriksaan kepatuhan belanja daerah, menambah pengetahuan pemeriksa mengenai Perpres 33 Tahun 2020, menambah pengetahuan pemeriksa terkait penerapan juklak dan juknis pemeriksaan kepatuhan dan Sharing Session antar peserta.
Workshop berjalan meriah karena antusiasme para peserta dengan banyaknya sharing pengalaman dari peserta. (mo)