PADANG, METRO
Kepala BPK Perwakilan Sumbar tegas prediket informative dua tahun berturut-turut diraihnya atau apresiasi Lembaga lain tidak tujuan BPK.
“Kami lebih mementingkan kesempurnaan, kenyamanan dan kemudahan pelayanan informasi kepada masyarakat dari pihak yang diperiksa,” ujar kepala BPK RI Sumbar Yusnadewi, SE, M.Si, AK, CA, CSFA saat menerima Tim Visitasi Komisi Informasi Sumbar (KISB) Rabu 17/11-2021.
Yusnadewi didampingi Kepala Sekretariat BPK RI Perwakilan Sumbar Waluyo mengatakan semua informasi public dipublis tapi ketika meminta data dan dokumen pengunjung website resmi BPK harus melakukan permohonan informasi public sesuai standar pelayanan di BPK RI.
“Harus meminta informasi sesuai prosedur pelayanan informasi publik”, ujar Yusnadewi kepada tim Visitasi KI Sumbar dikordinir Arif Yunardi (Waka KI Sumbar) bersama Adrian Tuswan di Komisioner KISB dan dua visitator Anggi dan Ridho.
Arif Yumardi mengatakan permohonan informasi public harus jelas legal standingnya kalau dia orang per orang dibuktikan dengan KTP.
“Kalau yang memohon Lembaga masyarakat maka harus ada akte dan terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI, apa yang dilakukan BPK RI dalam pelayanan informasi public sudah pas,” ujar Arif.
Sedangkan Adrian melakukan uji akses ke PPID BPK RI lewat cara online, informasi diminta langsung dijawab oleh system bahwa permohonan sudah diterima dan diproses.
“Sangat muda dan simple, tapi mengajukan permohonan harus jelas kegunaan informasi. Ingat menyalahgunakan informasi public bisa diancam pidana berdasarkan ketentuan pidana UU 14 tahun 2008,” Ujar Adrian. (ped)
Selengkapnya unduh disini