103 Aset Daerah Belum Dikembalikan

Masih di Mantan Pejabat, Pemprov Tindaklanjuti

Padang,Padek- Sebanyak 103 aset PPemprov sumbar masih berada di tangan mantan pejabat sebelumnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, M Nurnas mengatakan semua itu diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar. Aset itu masih dikuasai mantan Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekprov Sumbar.

Sebanyak 103 unit barang milik daerah sesuai temuan BPK RI Perwakilan Sumbar tersebut total bernilai Rp 1,54 miliar.

“Ini temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020,” kata HM. Nurnas dari Fraksi Demokrat, kepada wartawan kemarin.

Dijelaskannya, 103 barang milik daerah itu sebagian besar adalah barang perlengkapan rumah tangga yang tercatat sebagai asset daerah.

Ia merinci sebanyak 51 item berasal dari rumah dinas Gubernur Sumbar. Nilai satu unit perolehan barang tertinggi sebesar Rp. 91 juta.

Kemudian dari rumah dinas Wakil Gubernur Sumbar sebanyak 41 item dan nilai harga perolehan barang yang paling tinggi sebesar Rp131 juta. Setelah itu dari rumah Sekprov Sumbar sebanyak 11 item serta nilai harga perolehan barang yang paling tinggi Rp 48 juta.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, hal itu sesuai rekomendasi BPK, Kepala Biro Umum sebagai pejabat pengguna barang milik daerah telah melanggar aturan dan harus menyelamatkan barang milik daerah tersebut, “Batas waktu pengembalian adalah 60 hari setelah LHP BPK ini diberikan kepada Pemprov dan DPRD Sumbar,” katanya.

Ditambahkannya, DPRD Sumabr akan melakukan pembahasan terkait hal ini bersamaan dengan pembahasan LHP BPK dan LKPD.

“BPK terus melakukan pemantauan barang milik daerah setiap tahunnya dan jika ada penjualan barang milik daerah yang tidak sesuai aturan akan jadi temuan,” kata HM Nurnas.

Dalam laporannya BPK tidak menemukan keberadaan barang tersebut di dalam catatan penanggungjawab barang milik daerah di Biro Umum sehingga menjadi temuan. “Kita berharap Pemprov Sumbar harus menjalankan rekomendasi BPK tersebut secepatnya agar tidak timbul konsekuensi hukum,” pungkas Sekretaris Fraksi Demokrat ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Sumbar Jasman Rizal membenarkan jika masih ada sejumlah asset Pemprov Sumbar yang masih terdata atas pejabat lama yang sudah tidak menjabat lagi.

Terkaitpersoalanitu,Pemprov Sumbar sudah merapatkannya. Dalam rapat bersama yang dihadiri sejumlah OPD terkait, Pemprov Sumbar akan segera melaksanakan rekomendasi BPK, terkait pengembalian 103 aset itu.

“Pejabat Penataan Usaha Barang akan memproses pengembalian 103 aset ini. jadi akan kita tindaklanjuti dan ini tidak ada masalah sama sekali. Batas pengembaliannya 60 hari,” jelas Jasman Rizal.

Menurutnya, pejabat lama bukan tidak ingin mengembalikan aset tersebut, namun karena kasibukan dan berkemungkinan banyak urusan tertentu sehingga mereka tidak berkesempatan mengurus pengembalian asset tersebut.

“Jadi mungkin kita (Pemprov Sumbar, red) sendiri yang perlu mengklarifikasi terkait asset tersebut (ke pejabat bersangkutan),” pungkas Jasman. (wni)

Selengkapnya unduh disini