Bahas THL, DPRD Hearing denganBupati Dewan: Solusi yang Ditawarkan Bisa Menjadi Obat

ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), gelar dengar pendapat dengan Bupati Pasbar Hamsuardi dan kepala OPD terkait pembahasan kelanjutan Tenaga Harian Lepas (THL) setelah dirumahkan di kantor dewan Padang Tujuh, Senin (7/6). Selain Kepala OPD, hadir dalam dengar pendapat tersebut ketua komisi untuk mencari jalan keluar ditengah pandemic Covid-19 yang semakin mengganas dan menyedot anggota.

Wakil Ketua DPRD Pasbar Daliyus K yang memimpin siding dengar pendapat tersebut Bersama Wakil Ketua Endra Yama Putra mengatakan, jika apa yang dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI. Selain itu, THL sudah melebihi kapasitas dari beban kerja.

“Tenaga kerja kita sudah terlalu gemuk di Pemda hingga ada indikasi temuan dari BPK. BPK merekomendasikan kepada Pemda untuk menganalisa jabatan di seluruh OPD. Namun, terlepas dari itu semua kita harus memikirkan juga bagaimana nasib THL ini kedepan,” kata Daliyus K.

Selain itu, semenjak dari 2019 lalu APBD Pasbar selalu mengalami penurunan, begitu juga tahun ini. Sebagai Wakil rakyat Ia meminta kepada bupati untuk secepatnya memanggil THL yang memiliki kemampuan atau skil, yang sudah lama bertugas, hingga disiplin.

“Kami berharap kepada bupati untuk memberikan kepastiankepada THL yang sudah kami usulkan tadi. Jumlah THL yang sudah di Sk itu sekitar 3.042 termasuk guru, administrasi, hingga tenaga Kesehatan. Diperkirakan yang dirumahkan tidak lebih dari 64 persen. Artinya 65 persen itu masih digunakan oleh Pemda Pasbar untuk kelancaran jalannya pemerintahan sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki,” kata Daliyus.

Sementara itu, Bupati Pasbar Hamsuardi mengatakan, dengar pendapat dengan dewan untuk mencari jalan terbaik Ketika mengambil kebijakan. Karena pemerintahan mengambil kebijakan tidak akan tanpa pertimbangan, apalagi saat di tengah pandemi Covid-19.

“Kita merumahkan THL itu atas rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI karena sudah kelebihan kapasitas. Namun, kita tidak seluruh merumahkan mereka. Tenaga Kesehatan, guru, sopir, Sespri, petugas kebersihan, satpol pp yang bertugas dalam pengamanan, dan pemadam kebakaran masih berdinas dan tenaga teknis lainnya masih bertugas, kita melakukan semua itu sesuai juga dengan Analisa jabatan, fungsi jabatan. Kita juga minta kepada OPD untuk menganalisa itu  kedepan,” ujar Hamsuardi.

Menurut bupati ada masukan-masukan dewan yang disampaikan dalam dengar pendapat tersebut seperti mempertimbangkan kemampuan yang dimiliki oleh THL, lama bertugas, serta disiplin dalam bekerja. “Apa yang disampaikan oleh kawan-kawan kita di dewan akan dipertimbangkan,” ucap Hamsuardi. (end)

Selengkapnya unduh disini