Padang –Singgalang
Dari 19 kabupaten/ kota di Sumbar, baru delapan yang sudah tuntas berita acara serah terima aset dari kabupaten/kota ke provinsi.
Sisanya, 11 kabupaten/kota belum tuntas. Yang belum tuntas diharapkan segera menuntaskannya karena tenggat waktunya sampai 31 Desember 2017.
“Dalam rakor kepala daerah di Bukittinggi, Selasa (5/12), Gubernur Irwan Prayitno mengharapkan bupati/walikota untuk menuntaskannya. Kita sebagai OPD terkait menindaklanjuti arahan Gubernur untuk terus mengintensifkan koordinasi dengan kabupaten/kota,” terang Kepala Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah (APPBMD) Sumbar Wardarusmen kemarin di Padang.
Menurutnya, sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,ada sejumlah kewenangan yang beralih dari kota/ kabupaten ke provinsi, antara lain urusan pendidikan seperti sekolah SMA/ SMK, urusan perhubungan Terminal Tipe B, urusan kehutanan, ESDM, ketenagakerjaan, perdagangan dan meteorologi. Beberapa aset tetap seperti kantor dinas juga dialihkan termasuk personelnya.
Dijelaskan, pada 3 Oktober 2016, dilakukan penandatanganan berita acara serah terima personel, sarana dan prasarana serta dokumen (P2D) sehingga pada 2017, aset-aset tersebut pencatatannya dan pengalihannya sudah ke provinsi.
Juli 2017, Pemprov sudah melakukan rekon nilai aset, inventarisasi aset SMA/SMK serta rekon nilai pasca hasil inventarisasi nilai aset.
Jadi ada delapan daerah yang sudah tuntas urusan pencatatan dan pengalihan asetnya. Yaitu Pariaman, Bukittinggi, Pasaman Barat, Padang Pariaman, Dharmasraya, Agam, Sijunjung dan Mentawai,” ucapnya.
Bagi 11 kota/kabupaten yang belum melakukan penandatanganan serah terima asetnya ada beberapa persoalan, antara lain, pemprov telah melakukan rekon nilai aset dengan kabupaten/kota, namun masih ada angkanya yang belum pas. Kemudian, ada yang belum dilakukan rekon dan masih terdapat perbedaan rincian data aset dengan pemprov.
“Ada juga persoalan tanah dan bangunan yang tak diserahkan secara utuh ke provinsi. Seperti terminal tipe B. Yang diserahkan hanya sebagian tanahnya saja, sedangkan yang lainnya belum diserahkan. Serta ada sekolah yang nilai asetnya tak seutuhnya diserahkan,” jelas dia.
Wardarusmen menyebutkan, dengan adanya pelimpahan kewenangan ini, aset Sumbar bertambah sekitar Rp2 Triliun. Sebelum P2D aset sumbar sekitar Rp10 Triliun sehingga aset pemprov menjadi Rp12 triliun.