PADANG-HALUAN
Fraksi-fraksi di DPRD Sumbar menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumbar tahun 2019, melalui rapat paripurna DPRD yang berlangsung via telekonferensi, Jumat (5/6) lalu.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi, saat memimpin jalan rapat mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 283 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, serta manfaat untuk masyarakat.
Untuk melihat kinerja pengelolaan keuangan daerah tahun 2019, sambung Supardi, di samping capaian realisasi pendapatan, belanja, dan target kinerja pembangunan daerah, perlu dilihat juga sampai sejauh mana keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai dengan amanat pasal 283 tersebut.
“Suksesnya kinerja pengelolaan keuangan daerah ini tidak hanya dilihat dari capaian realisasi pendapatan dan belanja. Akan tetapi juga harus, disandingkan dengan target yang ditetapkan,” sebutnya.
Oleh karena itu, sambungnya, untuk menilai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan kinerja pengelolaan keuangan daerah pada 2019, perlu didalami secara menyeluruh bagaimana pengelolaan pendapatan dan belanja daerah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) selama tahun 2019.
“Apakah penggunaan anggaran telah mencapai sasaran yang ditetapkan, dan apakah dalam pelaksanaan anggaran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ucapnya lagi.
Lebih lanjut Supardi menyampaikan, dalam pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019, juga tidak bisa hanya berpedoman pada buku Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019 beserta lampiran semata. Akan tetapi, juga perlu melihat dan menyinergikannya dengan hasil penilaian DPRD terhadap LKPJ Kepala daerah tahun 2019 dan LHP BPK atas LKPD Tahun 2019.
“Serta yang lebih penting lagi, hasil dari pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan oleh DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah selama tahun 2019,” sebut Supardi.
Ada pun hasil pengawasan DPRD, dinilai Supardi sebagai salah satu aspek penting untuk menilai kinerja pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Sebab hakikat dari Ranperda ini merupakan perwujudan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan selama satu tahun anggaran.
“Fraksi-fraksi di DPRD telah mempelajari dan mendalami subtansi dari Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 dan membandingkannya dengan hasil pembahasan LKPJ Kepala Daerah dan LHP BPK atas LKPD tahun 2019. Diharapkan pandangan umum fraksi ini dapat memberikan penguatan, penyempurnaan, dan masukan terhadap Ranperda ini,” ucapnya lagi.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Golkar melalui Dra. Hj. Sitti Izzati Aziz selaku juru bicara mengatakan, fraksi tersebut merasa prihatin dengan kondisi APBD tahun 2019 yang mengalami Silpa cukup besar, yaitu sebesar Rp328 miliar. Meski tidak sebesar Silpa tahun 2017 yang mencapai Rp501 miliar, menurut Sitti, angka 2019 tetap cukup besar.
“Jika uang sebanyak itu dibelanjakan, tentu bermanfaat untuk masyarakat. Terutama pada sektor pertanian, peternakan,perikanan, kesehatan, pendidikan, dan lainnya,” sebut Sitti.
Berkenaan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), imbuh Sitti, khususnya yang berasal dari Lain-lain PAD yang sah yang ditargetkan Rp439 miliar, hanya terealisasi Rp341 miliar atau hanya 77,63 persen. Angka tersebut bila dibandingkan dengan tahun 2018, menurun sebesar Rp35 miliar, dan paling banyak yang tidak direalisasikan itu di sektor pendapatan BLUD. Oleh karena itu fraksi Golkar juga meminta gubernur menjelaskan ini pada rapat paripuma selanjutnya.
“Begitu juga untuk urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, di mana anggaran yang dialokasikan untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mencapai Rp479 miliar, tetapi hanya terealisasi Rp395 miliar atau 82,45 persen. Artinya, tersisa Rp84 miliar dan itu angka yang cukup besar,” ujar Sitti lagi.
Pada kesempatan yang sama, Fraksi Partai Gerindra dalam pandangan umumnya yang disampaikan oleh Hidayat selaku Juru Bicara mengusulkan, agar Gubernur Sumbar dapat membentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) yang beranggotakan berbagai komponen ahli dan profesional di bidangnya. Tujuannya adalah mem-bypass tradisi atas kerumitan administrasi dan birokrasi yang selama ini yang cenderung lamban dan kaku.
“Sementara itu karakter pelaku di berbagai sektor sudah berubah, yakni lebih menginginkan pelayanan yang responsif, cepat, tegas, ramah, dan solutif,” sebut Hidayat.
Fraksi Gerindra juga menyorot masalah kinerja BUMD milik Pemprov Sumbar, dilihat dari sisi kewajiban deviden yang tidak tercapai dan cenderung menurun. Untuk itu, Fraksi Gerindra berharap agar pengelolaan BUMD yang ada harus terlepas dari intervensi politik dan intervensi birokrasi.
Dalam kesempatan yang sama Hidayat juga menyampaikan, masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan realisasi penggunaan anggaran di bawah 90 persen. Hal ini memperlihatkan bahwa ada permasalahan dalam pelaksanaan anggaran di beberapa OPD tersebut.
“Hal ini memperlihatkan tidak adanya perencanaan yang matang dan sungguh-sungguh. Untuk itu, Fraksi Gerindra meminta agar Gubernur melakukan evaluasi menyeluruh dan sungguh-sungguh terhadap kinerja OPD, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tukas Hidayat. (h/len)