Terhitung Jumat 29 Maret 2019, 20 entitas yang menjadi objek pemeriksaan BPK telah menyerahkan Laporan Keuangan (LK) Tahun 2018 (unaudited), entitas tersebut akan diperiksa oleh BPK pada Semester I Tahun 2019. Penyerahan pertama oleh Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 26 Februari 2018, dilanjutkan Kota Payakumbuh, Kota Solok pada tanggal 1 Maret 2019 dan Kota Sawahlunto pada tanggal 4 Maret 2019. Sampai dengan pertengahan Maret, masih empat entitas yang menyerahkan Laporan Keuangannya, hingga pada tanggal 15 Maret 2019 Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyerahkan Laporan Keuangannya. Dilanjutkan dengan Kabupaten Solok Selatan tanggal 20 Maret, Kota Bukittinggi pada tanggal 21 Maret, tiga entitas pada tanggal 22 Maret yaitu Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung. Puncaknya serentak pada tanggal 29 Maret 2019, 10 Kabupaten/Kota lainnya menyerahkan LK Tahun 2018 kepada BPK
Ketentuan perundang-undangan memang memberikan tenggat waktu penyerahan Laporan Keuangan (unaudited) diserahkan ke BPK tiga bulan setelah tahun anggaran yaitu 31 Maret 2019. Selanjutnya BPK mempunyai waktu 2 bulan untuk melakukan pemeriksaan dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada DPRD sebagai wakil rakyat dan Kepala Daerah untuk tindak lanjut hasil pemeriksaan
Penyerahan LK unaudited tahun ini tidak ada yang melewati batas waktu yang ditetapkan. Hal ini berbeda dengan penyerahan LK unadited 2 tahun sebelumnya, beberapa entitas melewati tenggat waktu, dapat dilihat sebagai berikut:
Dari tabel diatas dapat dilihat pada tahun 2017 untuk penyerahan LK unaudited TA 2016, tujuh entitas melewati batas waktu yang ditetapkan. Dan pada tahun 2018 untuk LK unaudited TA 2017 hanya dua entitas yang melewati batas waktu penyerahan.
Pada saat penyerahan serentak sepuluh entitas tanggal 29 Maret 2019, Walikota Padang, Mahyeldi menyampaikan tahun ini Pemerintah Kota Padang memang lebih lama menyerahkan LK unaudited kepada BPK, karena ingin memberikan laporan yang lebih lengkap dan lebih dapat dipertanggunjawabkan, “Saya sampaikan kepada seluruh OPD, lebih baik diselesaikan dengan baik, tidak usah buru-buru” kata Mahyeldi dalam sambutannya.
Kepala Perwakilan Pemut Aryo Wibowo menyambut baik upaya Pemerintah Daerah dalam menyampaikan LK yang semakin baik dan dapat dipertanggungjawabkan, karena opini WTP adalah standar yang harus dicapai. “WTP itu standar, jika bukan WTP maka dibawah standar” ucap Aryo.