2021, Pendapatan Daerah Limapuluh Kota Naik 4,24 Persen

Limapuluh Kota, Padek – Kendati di bayang-bayangi pandemi Covid-19, Kabupaten Limapuluh Kota mampu membukukan kenaikan pendapatan daerah pada tahun 2021 hingga 4,24 persen. Bahkan predikat keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tetap bisa diwujudkan sampai 7 tahun berturut-turut.

“Semoga ini bisa menjadi cerminan kinerja yang baik dari Pemkab Limapuluh Kota dan geliat kembali ekonomi masyarakat mulai pulih usai diterpa pandemi covid-19,” jelas Bupati Limapuluh Kota Safaruddin.

Sebelumnya, pada penyampaian Nota Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP), pendapatan daerah Kabupaten Limapuluh Kota meningkat. “Dari target pendapatan daerah Rp 1,323 triliun tereralisasi sebesar Rp 1,260 triliun atau 95,29 persen, namun dibandingkan dengan tahun 2020, terjadi peningkatan penerimaan pendapatan sebesar 4,24 persen.

Sementara pada kinerja pengelolaan keuangan daerah Pemkab Limapuluh Kota pada tahun 2022 untuk ketujuh kalinya memperoleh predikat tertinggi WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Peningkatan penerimaan pendapatan sebesar 4,24 persen atau sebesar Rp 51 miliar lebih berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah,” ujar Safaruddin.

Kemudian, terdapat realisasi sebesar 93,77 persen dari segi Belanja dan Transfer. Sehingga secara akuntansi terdiri atas Belanja Operasional, Belanja Modal, belanja Transfer dan Belanja Tak terduga.

Dari target Rp 1.350 triliun lebih teralisasi sebesar Rp 1.266 triliun. Sementara itu, dari segi Belanja Modal terealisasi sebesar 88,20 persen setara Rp 147 miliar lebih.

Terjaganya performa pendapatan daerah, merupakan bagian dari Nota Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 yang disampaikan oleh Bupati Limapuluh Kota pada sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Limapuluh Kota di Ruangan Sidang Utama Kantor DPRD.

Selanjutnya Bupati Safaruddin mengatakan, pelaksanaa APBD 2021 dalam suasana darurat dan melemahkan pertumbuhan ekonomi, yang berdampak secara global dan nasional, termasuk Kabupaten Limapuluh Kota.

Di sisi lain. LPP APBD merupakan tanggung jawab konstitusional pemerintahan daerah sebagaimana diatur Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD beserta Laporan Keuangan kepada DPRD selambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran.

Sementara Ketua DPRD Limapuluh Kota Deni Asra menyebutkan, akan melakukan fungsi pengawasan secara tegas dan komprehensif dalam pembahasan pelaksanaan APBD 2021.

“Termasuk persoalan pariwisata yang visal belakangan ini. Kita sudah sampaikan ke pimpinan komisi untuk serius dalam melakukan rapat-rapat kerja dengan mitra OPD masing-masing,” ucap Deni.

Kemudian, Wakil Ketua DPRD  Syamsul Mikar menyampaikan, apresiasi kepada Bupati Limapuluh Kota atas penyampaian Nota LPP APBD 2021 sesuai jadwal. Nota tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Limapuluh Kota sampai ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pada sisi lain, DPRD juga menyampaikan pemghargaan kepada Bupati Safaruddin dan jajaran atas predikat WTP BPK RI. “Kami menyampaikan apresiasi kepada Bupati dimasa setahun kepemimpinannya dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2021 yang mendapat penilaian WTP dari BPK, dan ini untuk ketujuh kalinya kepada Kabupaten Limapuluh Kota,” ujar Syamsul Mikar. (fdl)

Selengkapnya dapat diunduh disini