PADANG, METRO
Meski enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) sudah melaporkan dugaan penyelewengan dana Covid-19 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Sumbar akan tetap bekerja secara profesional untuk mengusust kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, terkait penanganan perkara dugaan penyelewengan dana Covid-19 yang bersumber dari dana realokasi anggaran APBD Sumbar 2020 terkait mark up pengadaan hand senitizer senilai Rp.4,9 miliar, masih terus diselidiki oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar.
“Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar masih terus menyelidiki kasus itu. Terkait enam anggota DPRD Sumbar melapor ke KPK, tidak ada masalah. Penyidik akan tetap bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut. Tidak akan ada pengaruhnya terhadap proses penyelidikan kita,” ungkap Kombes Pol Satake Bayu, Kamis (27/5).
Dijelaskan Kombes Pol Satake Bayu, saat ini total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 14 orang yang terdiri dari berbagai pihak yaitu BPBD Sumbar, Anggota DPRD Sumbar, pihak rekanan atau para vendor, serta saksi ahli. Namun penyidik belum bisa melakukan gelar perkara lantaran masih menunggu saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kendala yang dihadapi penyidik hanya tinggal melengkapi keterangan saksi ahli yang berasal dari pihak BPK. Penyidik sudah mengirimkan surat permintaan saksi ahli ke BPK Perwakilan Sumbar. Tapi sampai sekarang belum ada yang ditus oleh BPK. Kalau nanti sudah ada saksi ahli dari BPK, baru bisa dilakukan gelar perkara,” ungkap Kombes Pol Satake Bayu.
Sebelumnya, munculnya dugaan kasus dugaan mark up pengadaan hand senitizer ini berawal dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar.
Hasil audit BPK, ditemukan indikasi penggelembungan harga pengadaan hand senitizer senilai Rp.4,9 miliar yang harus dikembalikan ke Kas negara hingga akhir Februari 2021.
Kemudian DPRD Sumbar membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindak lanjuti indikasi penyimpangan anggaran tersebut. Ada dua jenis ukuran hand sanitizer 100 mililiter dan 500 mililiter. Dalam pengadaan itu, disebutkan BPBD Sumbar membuat kontrak pengadaan hand sanitizer 100 mililiter dengan tiga penyedia yaitu CV CBB, CV BTL, dan PT MPM.
Selain itu, enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 yang terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (23/5).
Enam anggota DPRD Sumbar tersebut adalah Hidayat dan Evi Yandri (Fraksi Gerindra), Nurnas dan Nofrizon (Fraksi Parta Demokrat), Albert Hendra Lukman dan Syamsul Bahri dari Fraksi PDI Perjuangan yang membubuhkan tanda tangannya masing-masing di atas materai Rp10.000.
“Dokumen laporannya sudah diterima empat pegawai KPK di ruangan pelaporan dan pengaduan masyarakat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data KPK sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Anggota DPRD Sumbar Hidayat di dampingin Evi Yandri yang mengantarkan dokumen pengaduan enam anggota DPRD Sumbar tersebut ke KPK.
Menurut Hidayat, dari dokumen laporan materinya terkait pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020, sebesar Rp7,63 miliar lebih yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumbar terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (LKPD tahun 2020).
“Enam anggota DPRD Sumbar yang berasal dari tiga partai ini melaporkan Kepala BPBD Sumbar dan pihak-pihak terkait dengan pengadaan barang untuk penanganan Covid-19,” tegas Hidayat melalui keterangan tertulis kepada koran ini. (tim)
Selengkapnya unduh disini