Audit Inspektorat Bisa Jadi Dasar Penyidikan

Padang,Singgalang

Ahli hukum tata negara, Suharizal mengingatkan hasil audit inspektorat tidak bisa menyatakan kerugian negara yang dijadikan dasar penyidikan tindak pidana korupsi.

Apalagi inspektorat provinsi tidak berwenang melakukan audit terhadap APBD kabupaten dan kota. Inspektorat provinsi hanya berwenang melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan APBD provinsi, tidak kabupaten/kota, ujarnya saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran pegawai kebersihan rumah dinas Walikota Padang Panjang tahun 2014-2015 di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (5/4).

Hasil audit itu diserahkan kepada gubernur dan BPK, tidak boleh dibocorkan kepada publik ataupun penyidik. Jika ada temuan penyimpangan, gubernur membentuk tim untuk penyelesaiannya. Ada tuntutan perbendaharaan bagi bendahara dan tutuntan ganti rugi (TGR) bagi non-bendahara.

Hal itu ditegaskan ahli tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang itu menanggapi pertanyaan penasehat hukum terdakwa Richi Lima Saza yakni Amiruddin yang menyebutkan dasar penyidikan dugaan korupsi itu oleh penyidik Polres Padang Panjang hasil audit Inspektorat Provinsi Sumbar.

Sementara BPK yang rutin melakukan audit seluruh penggunaan APBD Padang Panjang termasuk anggaran rumah dinas wako, tidak menemukan dugaan penyimpangan apalagi kerugian negara. Menurut konstitusional hanya BPK lembaga satu-satu nya yang berhak menyatakan adanya kerugian negara, tegas Suharizal.

Apalagi Mahkamah Agung dalam Surat Edaran No.04 tahun 2016 tertanggal 6 Desember 2016 kepada ketua pengadilan tinggi dan ketua pengadilan seluruh Indonesia menyatakan instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan keuangan negara adalah BPK. Fungsi Inspektorat dan BPKP adalah pengawasan. Hanya BPK yang punya kewenangan menghitung dan menyatakan kerugian negara. Jika BPK sudah melakukan audit dan tidak ditemukan adanya kerugian keuangan daerah, tak dapat lagi dilakukan audit atas audit yang ada untuk kepastian, lanjutnya.

Apalagi hasil audit dari BPK akan berpengaruh kepada penyusunan APBD Provinsi maupun kabupaten dan kota tahun berikutnya. Keliru dan tidak sah inspektorat melakukan audit terhadap objek yang telah diperiksa BPK, dan dijadikan dasar penyidikan.  Pasalnya inspektorat adalah SKPD. Hasil pengawasan diserahkan kepada kepala daerah. Kepala daerah yang menyelesaikan dengan tim yang dibentuknya, ulas Suharizal.

Doktor hukum administrasi negara ini juga mengingatkan, penanggung jawab keuangan daerah adalah kepala daerah, kemudian turun kepada kepala SKPD selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen  (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara sebagai juru bayar.

Jika pakai APBD meskipun proyek swakelola, harus jelas siapa KPA, PPK, dan PPTK. Merekalah yang paling bertanggungjawab dalam siklus manajemen baik secara langsung atau tidak mulai dari pimpinan SKPD hingga juru yakni bendahara, katanya.

Jika ada penyimpangan, katanya mereka yang ada dalam SK tersebut yang awalnya dimintai pertanggungjawaban, termasuk aspek pidananya. Yang lain dari itu hanya karena kebobrokan birokrasi, terangnya.

Dengan demikian pengawas rumah dinas dan istri walikota tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas penyimpangan keuangan  yang ada, karena sudah jelas mekanisme dan pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk itu.

Selain ahli, dalam sidang tersebut penasihat hukum terdakwa Maria Feronika yakni Defika Yuliandra, Desman Ramadhan, Melisha Yolanda, Fadhli Alhussainidan Ike Elvia menghadirkan tiga pekerja kebersihan yang menyatakan pernah bekerja  di rumah dinas Walikota Padangpanjang dan menerima  gaji atas pekerjaan yang dilakukan, meski sekda setempat sebagai pegawai disana.

Sebelumnya istri mantan Walikota Padangpanjang Maria Feronika dan mantan pengawas rumah dinas Wako, Rici Lima Saza didakwa jaksa penuntut umum (JPU), Hafiz Zainal Putra cs melakukan tindak poidana korupsi gaji pekerja kebersihan rumah dinas walikota yang merugikan keuangan negara Rp160,2 juta.

Selengkapnya…