Tersangka Dititipkan di Rutan Anak Air Padang
Padang- Padang Ekspres
Penyidik Kepolisian Resor Kota Padang melimpahkan berkas kasus tahap II dugaan korupsi pembangunan turap rumah sakit jiwa (RSJ) HB Saanin Padang pada tahun 2013 lalu. Akibat kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp124 juta berdasarkan audit investigasi BPK Sumbar.
Kasus dugaan korupsi ini menjerat enam orang tersangka yakni, mantan Direktur RSJ Kurniawan Sedjahtera selaku Pengguna Anggaran (PA), Erizal menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bentoni Warman Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Asmardi selaku konsultan pengawas, Haris Wibowo dan Syafri Yunanda selaku rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
“Ya, kami sudah menerima limpahan berkas tahap II dari penyidik untuk ditindaklanjuti pada proses hukum selanjutnya,” ucap Kasi Pidana Khusus Kejari Padang, Ferry Ritongga, Kamis (25/10) malam.
Dikatakannya, keenam tersangka yang sudah ditetapkan statusnya sejak tahun 2014 lalu, diduga telah melakukan tindak korupsi sesuai hasil audit BPK tentang proyek pembangunan turap RSJ Saanin tahun anggaran 2013.
Dikatakan Kasi Pidsus itu, atas perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp124 juta. Kepada tersangka, disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini tersangka langsung kami tahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang, untuk selanjutnya dilaksanakan proses persidangan. Kami akan segera merampungkan berkas dakwaannnya dan menyiapkan 7 jaksa,” tuturnya sembari menyebut 7 jaksa yang disiapkan, yakni dirinya selaku ketua tim dengan anggota Muhasnan Mardanis, Ernawati, Dwi Indah, SylviaAdriati, Surya, Budi Prihalda, dan Ronny.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Azimar Nur su’ud yang mendampingi tersangka Kurniawan Sedjahtera menyebut dan meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut, dikarenakan bersangkutan sudah mengembalikan kerugian negara tersebut.
“Kami yakin ia tidak bersalah, karena dalam rentan waktu dari Februari hingga Juli, klien kami sudah mengembalikan keuangan negara tersebut secara betahap dengan jumlah total Rp143 juta,” ungkapnya.
Pihaknya juga menyayangkan, dalam berkas pemeriksaan tidak dilampirkan bukti-bukti pengembalian dalam perkara ini. “Kami akan mengikuti prosedur hukum dan tentu nanti memperlihatkan bukti yang ada dalam persidangan,” ucapnya.
Pantauan Padang Ekspres di Kejari Padang, keenam tersangka digiring pihak kepolisian ke Kejari Padang di Gunung Pangilun Padang sekitar pukul 14.00 siang. Selanjutnya, para tersangka menjalani serangkaian proses hingga malam harinya. Dengan pengawalan tersangka ditahan dan dititipkan ke Rutan Anak Air Padang. (cr17)