Saksi Dana Hibah Diminta Kooperatif

Kasus Dugaan Penyelewengan Bantuan Rp250 Juta ke KNPI

Bukittinggi- Padang Ekspres

Kasus dugaan penyelewengan dana hibah seniali Rp250 juta yang menyeret pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi periode 2010-2013, telah memasuki tahapan penyidikan umum. Untuk mengungkap kasus ini, Kejaksaan Negeri Bukittinggi telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi.

“Tiga bulan lalu ada laporan dari masyarakat. Maka, kami buat tim khusus. Penyelidikan telah selesai. Kini sudah masuk tahapan penyidikan. Semoga dalam waktu dekat dapat ditetapkan tersangkanya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Zulhadi Savitri Noor saat memimpin press gathering di kantornya, Selasa (30/10).

Zulhadi didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Edi Rohendi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Efendri Eka Saputra dan Kasi Intel Alexander Zaldi menjelaskan, nilai kerugian sementara ditaksir mencapai Rp200 juta.

Diketahui, KNPI Bukittinggi menerima dana hibah sebesar Rp250 juta dari Pemko Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga tahun anggaran 2012. Adapun susunan pengurus KNPI Bukittinggi periode 2010-2013 seperti yang disebutkan pihak kejaksaan, diketuai oleh David Kassidi dengan Sekretaris Adlan Sanur dan Bendahara Dewi Afrodita.

Dugaan pelanggaran hukum yang dimintakan keterangan kepada para saksi, sebut Zulhadi, yaitu apakah ada kegiatan KNPI yang memang dilakukan atau tidak. Lalu, apakah dana yang dipakai memang sesuai pemanfaatan sebenarnya atau tidak.

“Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi, sampai hari ini (kemarin, red) belum ada laporan pertanggungjawaban yang diserahkan ke Pemko Bukittinggi. Itu juga salah satu sebab pemko tidak pernah lagi memberikan dana hibah sejak tahun 2013,” terangnya.

Pengungkapan kasus yang terkesan memakan waktu tersebut, diakui Zulhadi, lantaran beberapa saksi yang dipanggil tidak datang dan beberapa kali dilakukan pemanggilan ulang.

“Yang jelas, koridor penanganan kasusnya masih sesuai SOP dan tidak melenceng dari batasan waktu penyelidikan dan penyidikan. Oleh karena itu, kami minta agar seluruh saksi dapat kooperatif,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Bukittinggi juga menyebut pihaknya telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar untuk melakukan audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN). “Sudah didaftarkan, tinggal menunggu jadwal pelaksanaan,” pungkasnya. (r)

Selengkapnya…