Padang-Singgalang
Demi menjaga Danau Singkarak dari kerusakan, DPRD dan Pemprov Sumbar saat ini sedang menyusun rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang rencana tata ruang kawasan strategis Danau Singkarak 2019-2039.
Ranperda ini nantinya diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk pelaksanaan dan pengawasan segala hal terkait penggunaan, eksplorasi dan pelestarian Danau Singkarak.
Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim mengatakan ranperda ini diharapkan bisa disahkan sebelum akhir tahun 2019. Selain diharapkan juga bisa diselesaikan peraturan gubernur (pergub) sebagai aturan detail teknis pelaksanaannya pada tahun ini. Sehingga nantinya pelestarian Danau Singkarak bisa dilakukan dengan lebih optimal.
“DPRD telah menunjuk komisi terkait untuk membentuk panitia khusus demi penyusunan ranperda ini. Pembahasan sekarang sedang dilakukan,” ujar Hendra, Selasa (16/7) di gedung DPRD Sumbar.
Hendra menilai pelestarian Danau Singkarak sangat perlu dilakukan. Apalagi mengingat danau ini merupakan danau terbesar di Sumatera Barat setelah Danau Diatas dan Danau Dibawah serta Danau Maninjau.
Selain itu, letak Danau Singkarak yang berada di Kawasan Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar juga sangat strategis. Hal ini dikarenakan kawasan Danau Singkarak berada pada posisi lintasan jalur transportasi nasional, lintasan jalur antar wilayah. Dengan posisi itu, Danau Singkarak menjadi salah satu kawasan yang memiliki perkembangan ekonomi cukup baik.
“Namun, di lain sisi, posisi itu juga menyebabkan kawasan ini tidak terlepas dari tekanan arus pembangunan dan potensi alih fungsi lahan.
Sehingga harus ada upaya menjaga kelestarian Danau Singkarak ini,” ujar Hendra.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno juga menyampaikan hal serupa. Pada rapat paripurna di DPRD Sumbar yang membahas tentang ranperda ini, Gubernur menekankan tentang pentingnya pelestarian Danau Singkarak.
Gubernur mengatakan Danau Singkarak sudah sejak lama menjadi kawasan wisata dan kawasan strategis provinsi. Sehingga pemerintah harus serius dalam mengatur tentang penataan ruangnya sesuai daya dukung lingkungan dan daya tampung ruang kawasan itu. Sehingga kelestarian dan manfaatnya pun terjaga.
Dia mengingatkan sebagai fungsi kawasan wisata dan kawasan strategis, Danau Singkarak harus terus diingat fungsinya sebagai penjaga keseimbangan lingkungan alam di sekitarnya. Selain juga sangat bermanfaat untuk kebutuhan pembangkit listrik.
Mempertimbangkan banyak hal tersebut, DPRD dan Pemprov, ujar Gubernur, dalam ranperda ini akan memperhatikan sudut kepentingan dan daya dukung lingkungan Danau Singkarak.
Diantaranya Danau Singkarak sebagai aset nasional yang berupa kawasan lindung dab per lindungan ekosistem. Danau ini juga memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air dan keseimbangan iklim makro.
“Kita juga harus memperhatikan demi pelestarian, danau ini memerlukan prioritas tinggi dalam peningkatan kualitas lingkungan hidup,” ujarnya.
Gubernur menegaskan, penyusunan ranperda ini nantinya akan dijadikan acuan bagi pemerintah daerah, yakni Pemerintah Kabupaten Solok dan Tanah Datar dalam membuat perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian Kawasan Danau Singkarak.
Berbagai tujuan dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian itu, lanjut dia, harus bertujuan untuk mewujudkan pelestarian Kawasan Danau Singkarak sebagai sumber kehidupan masyarakat, ekosistem. Selain juga sebagai kawasan pekotaan dan perdesaaan. (401)