Padang-Singgalang
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak air tanah ditargetkan tahun ini mencapai Rp3 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Alfiadi kemarin mengatakan, PAD dari pajak air tanah berasal dari hotel, perusahaan serta tempat pencucian yang menggunakan air tanah sehari-hari dalam menjalankan usahanya.
“Selama perusahaan, hotel, dan tempat pencucian menggunakan air tanah, itu pasti dikenakan pajak air tanah. Namun, pajak air tanah ini tidak bisa dikenakan kepada sektor rumah tangga,” ujarnya.
Alfiadi menjelaskan, pihaknya masih mendapati perusahaan, hotel atau tempat pencucian yang membayarkan pajak air tanah tidak sesuai atau lebih kecil dari yang digunakan. Hal itu tidak terlepas dari masih adanya perusahaan yang tidak memakai meteran dan hanya membayar sesuai dengan ketetapan.
“Ini yang akan kami dorong atau kami siapkan, bagaimana seluruh perusahaan itu nantinya memakai meteran sehingga hitungannya jelas. Padahal untuk pajak air tanah ini, pajak yang harus dibayarkan perusahaan bisa dibilang sangat kecil,” kata dia.
Pihaknya juga akan meminta kembali data pengurusan izin penggunaan air tanah ini kepada BKSDA Provinsi. Sebab, saat ini untuk mendapatkan izin, masyarakat atau perusahaan berurusan dengan BKSDA. (403)