Pemkab Solsel Nilai Somasi dari Mitra Kerinci Prematur

Solok Selatan-Haluan

Pemkab Solok Selatan menilai surat somasi dari PT Mitra Kerinci untuk menghentikan pembangunan Masjid Agung Solsel sangat prematur.

“Somasi PT Mitra Kerinci sudah kami balas, dan menilai somasi tersebut prematur, sebab sudah ada kesepakatan bersama di hadapan notaris Betrisnawati yang tertuang dalam Akta Perjanjian Pengikatan Pelepasan Hak Nomor 62 tanggal 26 Desember 2018,” kata Sekretaris Daerah Solsel, Yulian Efi, Rabu (28/8).

Menurutnya, dari kesepakatan itu belum ada kewajiban yang timbul serta wanprestasi yang dilakukan pemerintah daerah sebagai akibatdari perjanjian.

Pada surat Nomor 180/67/Huk/VIII-2019 yang deiberikan oleh pemerintah daerah ke PT Mitra Kerinci menyatakan bahwa somasi PT Mitra Kerinci berkaitan penghentian kegiatan Pembangunan Masjid Agung Solsel adalah suatu hal yang sangat melukai hati masyarakat, dan tindakan yang terkesan tanpa pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan pembangunan Masjid Agung Solsel sudah sejalan dengan kesepakatan-kesepakatan yang terjadi antara Pemkab dengan PT Mitra Kerinci.

Ia menyebutkan, antara Pemerintah Daerah dan PT Mitra Kerinci telah banyak terjadi rapat-rapat dan kesepakatan, salah satunya dibuat kesepakatan pada 28 Maret 2018.

Kesepakatan bersama pembahasan percepatan pembangunan Masjid Agung yaitu PT Mitra Kerinci mengizinkan peletakan batu pertama dan pelelangan proyek Pembangunan Masjid Agung Solsel sambil proses tukar guling dengan ganti rugi atau kompensasi aset PT Mitra Kerinci di areal 4,6 Ha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kesepakatan ini dihadiri dan ditandatangani oleh pihak Pemda Solok Selatan dan PT Mitra Kerinci, Kapolres Solok Selatan, Kodim 0309 Solok, unsur KAN dan Bundo Kanduang.

Terakhir disepakati akta perjanjian di hadapan Notaris Betrisnawati, SH MKn. tanggal 28 Desember 2018, dimana pada salah satu klausul pasalnya menyatakan pelepasan hak atas tanah tersebut telah dilakukan dan uang ganti rugi akan dibayarkan setelah keluarnya surat dari Badan Pertanahan Nasional dan ditandanganinya Akta Pelepasan Hak.

Namun, imbuhnya pada Rabu (21/8) PT MItra Kerinci melayangkan surat somasi kepada Pemkab Solsel agar menghentikan sementara pembangunan Masjid Agung sampai pembayaran ganti rugi diselesaikan.

Dalam surat somasi tersebut berbunyi untuk mencegah timbulnya kerugian negara (dalam hal ini PT Mitra Kerinci) yang lebih besar lagi, maka dengan sangat terpaksa kami mensommir/Menegur Saudara agar menghentikan sementara kegiatan pembangunan Masjid Agung sampai pembayaran ganti rugi diselesaikan.

Selanjutnya somasi ini tanpa mengurangi kemungkinan adanya langkah hukum perdata ataupun pidana apabila tidak diindahkan. (h/*jef/ant)

Selengkapnya…