Pemda Diingatkan Gunakan Anggaran dengan Bijak

Padang Pariaman-Pos Metro

Wakil Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, kemarin, menghadiri evaluasi SAKIP dari Kemenpan RB. Dalam evaluasi tersebut terungkap perlu implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Daerah Kabupaten Padangpariaman. “Kita sangat mendukung kegiatan ini, karena berhubungan dengan kinerja Pemkab Padangpariaman dalam menjalankan roda pemerintahan,” kata wakil Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, kemarin, usai acara tersebut.

Apalagi kata Suhatri Bur, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur telah pernah mengharapkan Bupati Padangpariaman H Ali Mukhni mewujudkan sasaran reformasi birokrasi di daerah yang dipmpinnya. Ada tiga sasaran reformasi birokrasi, yakni birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, dan birokrasi yang mampu memberikan pelayanan berkualitas.

Saat itu Asman Abnur menyatakan, jika melihat hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang dilakukan Kementerian PANRB, nilai SAKIP Kabupaten Padangpariaman pada tahun 2016 masih berada pada posisi nilai CC (atau nilai angka – 50,03) naik satu peringkat dari tahun sebelumnya yaitu C (atau nilai angka 31.57). “Meskipun kenaikannya cukup tinggi, tetapi nilai CC masih perlu dilakukan berbagai perbaikan,” ujarnya.

Katanya, ada beberapa perbaikan yang perlu dilakukan antara lain, mengingatkan kembali atas sumpah yang diucapkan pada saat pelantikan yang mengandung makna tanggung jawab yang mendalam.

“Diperlukan sikap kenegarawanan untuk menjalankan sumpah tersebut, integritas, dan sikap mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” imbuh Asman.

Selain itu, pemerintah daerah harus mulai memfokuskan pembangunan agar selalu berorientasi hasil yang bermanfaat bagi masyarakat. “Segala sumber daya harus digunakan secara efektif dan efisien untuk kegiatan-kegiatan atau program-program yang memberikan dampak kebermanfaatan bagi masyarakat. Money follow program,” tegasnya.

Lebih dari itu, Menteri mengingatkan agar pemda menggunakan anggaran secara bijak, efektif, dan efisien, yang salah satunya dilakukan dengan menjaga agar anggaran belanja pegawai tidak lebih besar daripada belanja publik. Rekomendasi lainnya, Pemda dminta menjalankan secara konsisten manajemen ASN dengan sistem Merit, yakni menjalankan proses rekruitmen, mutasi, dan promosi atau demosi dengan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Bukan kolusi, korupsi dan nepotisme,” tegasnya.

ASN, lanjut Menteri, menjadi tulang punggung penyelenggaraan pemerintahan di daerah, sehingga profesionalisme ASN harus ditingkatkan, karena kemajuan pemerintah daerah sangat tergantung pada profesionalisme ASN. Secara umum, ASN ada saat ini masih didominasi oleh tenaga-tenaga administratif.

Karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah optimalisasi melalui redistribusi, peningkatan kompetensi, prioritasi rekruitmen, dan pengkaderan. Untuk membangun profesionalisme, kedisiplinan, dan pegawai yang berorientasi kinerja, perlu dikembangkan manajemen kinerja dalam sistem manajemen SDM ASN, terutama PNS.

“Dengan penerapan manajemen kinerja, maka setiap ASN harus memiliki kontribusi yang jelas terhadap keberhasilan atau kinerja unit kerja,” tambah Menteri.

Untuk itu, Pemkab Padangpariaman diminta segera menerapkan sistem manajemen SDM yang memberikan penghargaan yang adil kepada ASN yang berkinerja, dan hukuman bagi mereka yang melakukan pelanggaran administratif, penyimpangan, dan perilaku negatif, sehingga merugikan negara.

Bupati juga diminta untuk memotong berbagai hambatan birokrasi dan regulasi melalui debirokratisasi dan deregulasi. Karena itu, Pemda harus melakukan perubahan-perubahan yang terkait dengan pengaturan-pengaturan atau kebijakan pelayanan untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan, terutama pelayanan perizinan dengan tujuan meningkatkan minat investasi di daerah.

Bupati juga diminta memberikan penguatan terhadap Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), antara lain dengan memperkuat SDM yang berada di lingkungan APIP. Selain iri, dengan membangun sistem pengawasan independen, mampu memberikan deteksi dini terhadap risiko-risiko kemungkingan penyimpangan yang terjadi, serta mengoordinasikan pengelolaan gratifikasi, benturan kepentingan, pengelolaan pengaduan, dan penjaminan pengelolaan keuangan daerah.

Menteri juga minta Pemkab Padangpariaman mulai menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Dalam era teknologi informasi dan komunikasi, pemerintah dituntut untuk menggunakan instrumen-instrumen teknologi untuk mempercepat proses pelayanan. Bupati dan jajaran ASN juga dituntut untuk terus-menerus memperbaiki manajemen pelayanan publik agar mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

“Bupati dan jajaran pimpinan/pejabat ASN harus memimpin revolusi mental ASN. Kita harus mengubah cara kita melayani masyarakat, harus lebih berkinerja, bekerja sama, bersinergi, dan berkoordinasi untuk mewujudkan target-target pembangunan,” lanjut Asman Abnur saat itu.(efa)

Selengkapnya…