Tidak Menyelesaikan Temuan BPK, ASN Dituntut Secara Hukum

Padang Pariaman- Singgalang

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) keuangan dan barang daerah.

Sebanyak enam ASN dihadirkan sebagai tertuntut dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekolah yang dituntut dalam sidang tersebut.

Sekda Kabupaten Padang Pariaman, Jonpiriadi, selaku Ketua Majelis Hakim Sidang TP-TGR bersama anggota majelis lainnya telah memutuskan agar ASN selaku tertuntut mengembalikan kerugian daerah. “Kita gelar sidang ini sebagai wujud komitmen daerah dalam menindaklanjuti temuan BPK, inspektorat provinsi maupun inspektorat kabupaten,” kata Jonpriadi usai sidang di aula BPKD, Selasa (31/12).

Inspektur Hendra Aswara, selaku Wakil Ketua Majelis mengapresiasi kehadiran ASN yang dituntut dan menerima keputusan majelis pertimbangan TP-TGR. “Jadi usai sidang tadi, ada tiga ASN yang langsung menyetorkan kerugian daerah sekitar Rp5 juta,” ujarnya.

Hendra menambahkan, jika hingga dalam batas waktu yang ditentukan belum juga diselesaikan maka akan  diteruskan ke proses hukum. “Kalau sampai batas waktu belum juga diselesaikan, akan diserahkan kepada penegak hukum,” ucap Hendra.

Adapun Majelis Pertimbangan TP-TGR terdiri dari Sekda selaku Ketua Majelis, Inspektorat, Kepala BKPSDM selaku Wakil Ketua II, Asisten dan Kabag Hukum selaku anggota, serta BPKD selaku Penuntut Umum dan Panitera. (501)

Selengkapnya…