Padang, Selasa (25/2) – Bertempat di Kantor Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) Jalan Sisingamangaraja Padang, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar) menyerahkan langsung laporan Pelayanan Pusat Informasi dan Komunikasi Tahun 2019. Laporan tersebut diserahkan oleh Kasubbag Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan, Rita Rianti dan diterima oleh Ketua KI Sumbar Nofal Wiska didampingi komisioner KI Sumbar Arif Yumardi.
Ketua KI dan Komisioner menyampaikan apresiasi terhadap BPK yang telah menjalankan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penyerahan laporan ini menunjukkan bahwa BPK sangat memahami esensi dari Undang-undang tersebut. Selain itu BPK juga merupakan instansi vertikal pertama yang menyerahkan laporan pelayanan informasi publik ini kepada KI.
BPK sebagai institusi terus berkomitmen untuk memenuhi harapan publik sebagai Lembaga pemeriksa yang mandiri, transparan, dan akuntabel. Dalam hal memberikan pelayanan informasi kepada publik, BPK Sumbar selalu menghadirkan inovasi-inovasi baru dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain menghadirkan Pusat Informasi dan Komunikasi, BPK Sumbar juga memberikan layanan informasi secara online dengan hadirnya e-ppid yang dapat diakses melalui website BPK Sumbar yaitu padang.bpk.go.id. Dengan adanya layanan ini, diharapkan pelayanan permintaan informasi dan pengaduan oleh masyarakat bisa lebih cepat dan mudah.