PADANG-SINGGALANG
DPRD Sumbar ingatkan Pemprov untuk segera menindaklanjuti catatan-catatan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019. Catatan-catatan tersebut dinyatakan BPK sebagai penekanan yang mengiringi opini dari BPK.
Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, M. Nurnas mengatakan memang benar untuk LKPD Tahun 2019 tersebut pemprov mendapatkan opini tertinggi yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan WTP tersebut merupakan yang ke-8 kalinya diterima pemprov.
“Namun jangan sampai catatan dari BPK RI tersebut menjadi goresan noda dari prestasi WTP berturut-turut yang diterima pemprov karena tidak ditindaklanjuti,” ujar Nurnas pada rapat kerja Komisi I DPRD dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan asisten gubernur, Jumat (12/6).
Dia mengatakan jangan sampai catatan dari LHP BPK dianggap angin lalu dan tidak sigap ditindaklanjuti. Apalagi faktanya catatan-catatan tersebut merupakan hal-hal yang diminta BPK untuk segera diperbaiki atau dilengkapi.
“Catatan tersebut merupakan PR (Pekerjaan Rumah) untuk sejumlah OPD. Selain juga PR untuk gubernur, wakil gubernur sekaligus sekda untuk memastikan OPD-OPD tersebut menindaklanjuti catatan BPK.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan hal yang sama. Menurut Supardi sekarang ini komisi-komisi di DPRD, dalam beberapa hari ini sedang melakukan pembahasan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019. Tema yang dibahas ini tentu seiring sejalan pula dengan LHP BPK yang telah resmi diserahkan ke pemprov dan DPRD beberapa waktu lalu.
Supardi mengatakan Pemprov, terutama gubernur harus memastikan catatan-catatan BPK segera ditindaklanjuti serius. Jangan sekedar angin lalu semata. Tujuannya agar nantinya pelaksanaan apbd benar-benar bersih, efesien dan tak lagi memiliki celah.
“DPRD meminta jangan terbuai WTP dan segeralah tindaklanjuti catatancatatan BPK,” ujar Supardi.
Dia mengatakan opini WTP bukan berarti penyelenggaraan pemerintah sudah sempurna. Apalagi BPK masih memberikan beberapa catatan yang harus diperbaiki. Untuk itu, lanjut Supardi, Pemprov harus menindaklanjuti catatan tersebut. Selain juga terus memperbaiki kekuranngankekurangan yang ada pada sistem keuangan daerah.
Penekanan BPK RI
Untuk diketahui, pada 20 Mei lalu, LHP atas LKPD Sumbar tahun anggaran 2019 telah diserahkan porwakilan BPK Sumbar, Yusnadewi kepada Ketua DPRD dan Gubernur. Dalam siaran pers, BPK memberikan opini WTP dengan “penekanan suatu hal atas LKPD Sumbar. BPK menekankan adanya persediaan barang yang akan diserahkan ke masyarakat. Persediaan ini mengalami kenaikan yang merupakan reklasifikasi dari gedung bangunan serta jalan, irigasi dan jaringan pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang merupakan hasil perolehan tahun 1996 hingga 2019 yang telah dimanfaatkan oleh penerima. Namun masih dicatat sebagai aset tanpa renovasi.