PADANG, HALUAN– Pihak Galeri Batik Tanah Liek Pusako Mandeh memberikan klarifikasi setelah nama perusahaannya disebut-sebut dalam kasus dugaan memahalkan harga saat pengadaan hand sanitizer untuk penanganan Covid-19 di Sumbar. Pemilik juga membantah adanya pemberian jatah atau fee dalam pengadaan tersebut.
“Kami membantah saat disebut telah memberikan fee dalam pengadaan barang hand sanitizer ketika masa awal pandemi 2020 kepada istri Kepala Pelaksana BPBD Sumbar Erman Rahman,” kata Pemilik Galeri Batik Tanah Liek Yori Oktorino dalam konferensi pers, Kamis (25/2).
Sebelumnya dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada DPRD Sumbar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi penyimpangan anggaran penanganan Covid-19 di Sumbar. LHP itu kemudian direspon DPRD Sumbar dengan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti.
Yori menjelaskan, dalam pengadaan hand sanitizer yang diminta BPBD Sumbar, harga penjualan dipatok berdasarkan harga ketika masa awal-awal pandemi pada September 2020. Pihaknya juga menegakan telah memiliki izin dalam hal penyediaan alat-alat kesehatan.
“Kami sama-sama mendengar, bahwa salah seorang anggota DPRD menyebutkan nama tempat kami, CV Batik Tanah Liek. Tapi untuk izin alkes, kami ada, kami punya NIB-nya, dan dalam KBLI memang tertera pengadaan alat kesehatan, laboratorium, dan kedokteran. Kami punya izin dan untuk pengadaan kami jelas semua,” ujarnya lagi.
Lebih jauh ua menyampaikan, dalam pengadaan barang tersebut, pihaknya yang terlebih dulu mengajukan penawaran pada BPBD Sumbar. Oleh karena itu ia membantah menerima proyek tersebut secara langsung dari istri Kepala Pelaksana BPBD Sumbar Erman Rahman.
“Kemudian, penawaran kami diterima pihak BPBD Sumbar, yang kemudian memanggil Galeri Batik Tanah Liek Pusako Mandeh. Kami masukkan penawaran, karena mereka ingin melakukan pengadaan untuk hand sanitizer. Apakah kami menyanggupi. Ya, kami sanggupi, sesuai keadaan saat itu,” ujarnya lagi.
Yori mengungkapkan, pihaknya saat itu menyanggupi penyediaan hand sanitizer sesuai kontrak, yaitu sebanyak 25 ribu botol, di mana harga per botol dipatok RP 35 ribu. Pada masa awal-awal pandemi disesuaikan dengan harga broker (makelar) karena kondisi tengah darurat.
Lantas, sambung Yori, dari makelar itulah hand sanitizer diambil oleh istri Kepala Pelaksana BPBD Erman Rahman, dan bukan langsung dari Batik Tanah Liek Pusako Mandeh. “Kami memiliki faktur dan sudah diperiksa oleh BPK, Faktur penyediaan di BPBD itu sudah kami serahkan. Harganya 27 ribu,” ujarnya menutup. (h/mg-fdi)
Selengkapnya unduh disini