Padang, Kamis (4/3). Kabupaten Kepulauan Mentawai menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar) pada Kamis 3 Maret 2021. Penyerahan LKPD ini merupakan Penyerahan Ketiga setelah Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Sijunjung. LKPD diserahkan oleh Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Kortanius Sabeleake, didampingi oleh Inspektur Miko Siregar, Kepala Badan Keuangan Daerah Rinaldi dan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
LKPD tersebut diterima lansung oleh Kepala Perwakilan Yusnadewi, yang didampingi oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Kasubaud Sumbar I, Kasubaud Sumbar II beserta tim pemeriksa. Yusnadewi menyampaikan apresiasi kepada Kabupaten Kepulauan Mentawai, telah berhasil menyerahkan Laporan Keuangan lebih cepat kepada BPK. Yusnadewi menyampaikan, semoga dengan kecepatan penyerahan LKPD ini menandakan bahwa sistem pengelolaan keuangan pada Kabupaten Kepulauan Mentawai sudah semakin baik dan tidak ada masalah.
Yusnadewi juga menyampaikan semoga semua permasalahan yang ada terkait tuntutan di Pengadilan sudah bisa selesai dan tidak berpengaruh terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Opini Laporan Keuangan. BPK juga berharap Pemeriksaan yang dilakukan BPK berjalan lancer, dan hasilnya memberi manfaat sebesar-besarnya bagi Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat.
Wakil Bupati Kontanius Sabeleake menyampaikan terimakasih kepada BPK dan Tim Pemeriksa yang sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan. Kontanius mengaku ada beberapa kelalaian yang terjadi. Pemda akan berusaha menuntaskan hal-hal yang menjadi temuan BPK tersebut. Apapun hasil yang ditemukan BPK sangat dihargai oleh Pemerintah Daerah.