Kabupaten Sijunjung Pemda Kedua yang Menyampaikan LKPD Tahun 2020 kepada BPK

Padang, Selasa (2/3). Kabupaten Sijunjung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 Unaudited kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar) pada Selasa 2 Maret 2021. Penyerahan LKPD ini merupakan nomor dua tercepat setelah Kabupaten Solok Selatan yang menyerahkan LKPD satu hari sebelumnya.  LKPD diserahkan langsung oleh Bupati Sijunjung yang baru terpilih Benny Dwifa Yuswir, didampingi oleh Ketua DPRD Bambang Surya Irwan, dan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung.

LKPD  tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Yusnadewi, yang didampingi oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Kasubaud Sumbar I, Kasubaud Sumbar II beserta tim pemeriksa. Yusnadewi menyampaikan apresiasi kepada Kabupaten Sijunjung, telah berhasil menyerahkan Laporan Keuangan lebih cepat kepada BPK. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 191 ayat (2) menyatakan bahwa LKPD disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini menandakan bahwa sistem pengelolaan keuangan yang ada pada setiap daerah sudah makin baik.

Yusnadewi juga menyampaikan bahwa setelah LKPD diserahkan, BPK akan melaksanakan Pemeriksaan terinci secepatnya. BPK punya waktu dua bulan untuk menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Paling lambat pada tanggal 1 Mei 2021, BPK sudah harus menyerahkan LHP kepada Pemda Sijunjung.

Bupati Kabupaten Sijunjung yang baru terpilih Benny Dwifa Yuswir menyampaikan siap bekerjasama dengan Tim BPK dan mohon pembinaan lebih lanjut dari BPK, sehingga ke depannya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung bisa lebih baik.