Tanahdatar, Padek-Bupati tanah datar Eka Putra menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Jumat (5/3). Penyerahan LKPD tahun 2020 diterima langsung Kepala BPK Sumbar Yusnadewi.
Bupati eka Putra mengatakan, penyampaian LKPD tahun anggaran 2020 adalah bentuk tanggung jawab untuk memenuhi amanah pasal 191 ayat 2 peraturan pemerintah republik indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa LKPD di sampaiakan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kami menyadari bahwa peraturan tentang pengelolaan keuangan saat ini sangat ketat sekali, namun pemerintah semaksimal mungkin untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan baik dalam pengelolaan keuangan maupun dalam menyajikan laporan keuangan ini,” ujar bupati eka.
LKPD tahun anggaran 2020 yang diserahkan sebagai media guna menilai kewajaran penyajian dan kinerja pemerintah daerah tahun 2020.
“Kami berkomitmen untuk memperoleh opini yang terrbaik, dan menambah raihan selama ini yakni 9 kali opini WTP dan 8 kali di antaranya berturut-turut, “ ujar bupati eka.
Kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat Yusna Dewi mengapresiasi kinerja pemda tanahdatar, karena bisa menyerahkan LKPD lebih cepat dan semoga nanti hasilnya akan lebih baik juga.”Kita mengharapkan laporan ini bisa mendapatkan indikasi yang terbaik sehingga sesuai dengan yang kita harapkan bersama, “ kata Yusna Dewi.
Ia menyadari saat ini menghadapi pandemi, namun sekarang sudah bisa lebih baik dalam mengatasinya dalam mengatasinya sehingga sudah bisa bekerja lagi secara normal. Sehingga tahun ini pihaknya sudah bisa melakukan pemeriksaan secara normal pula.
“direncanakan kami akan menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan secara terperinci pada tanggal 8 maret nanti, dan kami mengharapkan kerjasama dengan pemda berjalan lancar dan baik,” ujar Yusna Dewi. (Stg)
Selengkapnya unduh disini