GMNI : Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Covid-19

Padang, Padek-Desakan untuk mengusut tuntas dugaan anggaran penyalahgunaan dana Covid-19 terus muncul. Kemarin (5/3) Perwakilan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Padang mendatangi DPRD Sumbar. Mereka menyatakan sikap agar dugaan ini terus diusut tuntas.

Juru bicara GMNI Padang Pandu Putra mengapresiasi DPRD Sumbar atas pembentukan pansus dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat tentang kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 di sumbar tahun anggaran 2020. Lalu mendukung DPRD Sumbar beserta pansus LHP keputusan penanganan Covid-19 dalam mengungkap dugaan penyelewengan dana covid-19 tahun anggaran 2020. “kami dewan pimpinan cabang (DPC) GMNI akan siap mengawal pengungkapan dugaan penyelewengan dana covid tahun 2020 di Sumbar,” tegas Pandu.

Kedatangan GMNI tersebut disambut oleh anggota DPRD sumbar Laswardi Herman. Dia berjanji kalau sikap itu akan di sampaikan ke pimpinan DPRD Sumbar dan mengapresiasi kepedulian mahasiswa. “Kedatangan GMNI ini bukti nyata kepedulian mahasiswa atas pemerintah. Kita akan sampaikan ini pada pimpinan, “ katanya.

Sebelumya, Wakil Ketua Pansus Covid-19 Novrizon mengatakan, dalam rangka pengadaan hand sanitizer ukuran 100 ml dan 500 ml menurut LHP BPK RI terjadi pemahaman harga yang mengakibatkan kerugian daerah senilai Rp 4.847.000.000 dan kekurangan volume pengadaan logistik ke bencanaan (masker, thermogun dan hand sanitizer) senilai Rp 63.080.000.

Kerugian daerah tersebut terjadi pada sebagian paket pekerjaan saja, sedangkan masih banyak paket lainnya yang belum di buktikan oleh BPK RI apakah terjadi kejadian yang sama berupa pemahalan harga atau kekurangan volume pekerjaan. Pansus menduga tidak tertutup kemungkinan  hal yang sama  juga terjadi pada paket pekerjaan lainnya di DPRD Pemrov Sumbar supaya meminta kepada BPK RI untuk melanjutkan pemeriksaan yang belum sempat diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Sumbar.

Transaksi pembayaran ke pada penyedia barang/jasa menurut BPK RI tidak sesuai ketentuan. Bendahara dan kalaksa BPBD melakukan pembayaran tunai kepada penyedia sehingga  melanggar instruksi gurbernur No.02/INST 2018 tanggal 23 januari 2018 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (Transaksi Non Cash).

Akibat transaksi tunai yang di lakukan tersebut terindikasi potensi pembayaran sebesar Rp.49.280.400.000, tidak bisa diidentifikasi kepada DPRD Provinsi Sumbar meminta kepada BPK RI untuk melakukan pemeriksaan lanjuttan terhadap aliran dana sebesar Rp. 49.280.400.000 tersebut.

“Berkaitan dengan rekomendasi BPK RI untuk memberikan sanksi kepada kalaksa BPBD dan pejabat/staflainmnya yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa dan melakukan pembayaran tunai,” ujar novrizon. (eko)

Selengkapnya unduh disini