Dugaan Penyelewengan Dana Covid 19 Di Sumbar, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Minta KPK Turun Tangan

PADANG, METRO

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal dan menindak lanjuti penyelewengan dana penanganan Covid-19 Di sumbar,terutama mengenai pengadaan Hand Sanitizer yang diduga mengakibatkan kerugian sebesar Rp.4,9 Miliyar.

Pada diskusi beberapa waktu lalu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Sumbar, bertemu dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di salah satu kafe di Padang. Dalam kesempatan itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar menyerahkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan menyimpangan dana penanganan Covid -19 di Sumbar.

Koalisi Masayarakat Anti Korupsi Sumbar yang di wakili oleh Charles Simabura mengatakan, dalam pertemuan itu pihaknya menyampaikan pernyataan sikap kepada KPK terkait kasus dugaan penyelewengan dana Covid 19.

“Kita berharap KPK melakukan supervisi, bahkan seandainya proses tidak berjalan KPK akan mengambil alih perkara ini untuk diselidiki dugaan tindak pidana korupsi atas hasil dari temuan BPK,” Kata Charles yang juga Pakar Hukum Unand ini, Rabu, (17/3)

Ia  menjelaskan pada dasarnya pertemuan yang dilakukan hanya atas dasar silaturahmi antara Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Sumbar dengan KPK.

“ Kita bicara pemberantasan korupsi Di Sumbar, terus dengan adanya perkara ini mohon atensi dan perhatian dari KPK dengan adanya temuan dari BPK. Sebab, KPK juga ikut mengawal;secara nasional penggunaan dana bencana ini ,” ungkapnya.

Ia menegaskan ketika ada pertemuan seperti ini tidak sesuai dengan adanya laporan dari BPK saja. Tapi KPK juga memenuhi syarat untuk mengambil alih kasus dugaan penyeleengan dana penanganan Covid-19 tersebut.

“Jika diduga adanya tindak pidana tentu ada kewenangan dari BPK,sehingga KPK juga bisa melakukan supervisi dan mengambil alih seandainya perkara ini tidak jalan,” terangnya.

Charles bnerharap aparat penegak hukum harus menyelidiki dan memperhatikan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi atau tidak dalam penyelewengan dana penanganan covid-19 di sumbar.

Bahkan secara ranah hukum keuangan negara itu walaupun mengembalikian keuagan negara, tidak menghapus pengusutan dugaan tindak pidanya,” terang Charles.

Disamping itu, katanya Pansus DPRD sudah mengeluarkan tiga rekomendasi setelah kerja pansus selesai. Pertama pengembalian uang sebesar RP. 4,9b miliayar terkait pengadaan hand sanitizers, kedua meminta gubernuur untuk memberikan sanksi kepada pihak pihak yang terkait dan ketiga meminta aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan penyelewengan dana tersebut.

Sementara itu ,Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan bahwa KPk akan mengananalisis temuan dugaan penyelewengan dana tersebut. Jika nanti nya menjadi kewenangan KPK, maka akan ditindak lanjuti melalui bidang penindakan.

“ Kami akan pelajari terlebih dahulu, apakah ini wilayah KPK atau tidak.

Selain itu,kami tadinya berharap juga bisa mendapatkan hasil kerja dari Pansus untuk dipelajari,” kata Nurul.

Dalam kesempatan itu Nurul mengapresiasi gerakan dari masyarakat terhadap pemberantasan korupsi. Hal itu, kata Nurul, juga sejalan dengan  perjuangan KPK yang saa ini tengah mengencarkan pendidikan dan partisipasi masyakarat dalam pemberantaan korupsi.

“ Ini sebuah kebanggan, LSM atau NGO mempunyai kekuatan besar dalam meningkatkan inisiasi dan turut serta meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama dalam melakukan pengawasan, mulai dari pengawasan,mulai dari pengawasan dana dan hingga ke proyek – proyek besar,” pungkas nya. (hen)

Selengkapnya unduh disini