KPK Analisis Dugaan Penyelewengan dana Covid-19 Di Sumbar, Kejati Tunggu Proses Hukum Di Polda

PADANG, METRO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan analisis laporan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Sumbar, terkait dugaan penyimpangan dana penanganan Covid-19 Di Sumbar dalam pengadaan hand sanitizer senilai Rp. 4.9 miliyar.

“Kita belum melakukan analisis, setelah menerima laporan dari koalisis Masyarakat Anti Korupsi Sumbar,Selasa(16/3). Analisis dilakukan apakah ada dugaan korupsi atau tidak terkait laporan tersebut? Apakah itu wewenang KPK atau tidak?,” ungkap Wakil Ketua KPk

Bersama Kejati-Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Kejati Sumbar,Anwarudin Sulistiyono,Kamis(18/3)

Nurul Ghufron, usai Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se- Provinsi Sumbar, Kamis(18/3) di Auditorium gubernuran.

Gufron menambahkan, kalau dari analisis yang dilakukan ternyata ada tindak pidana korupsi, namun ternyata bukan kewenangan KPK, maka KPK akan melimpahkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar dan Kapolda Sumbar Untuk ditindaklanjuti.

Ghufron mengatakan, laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi merupakan pemicu bagi KPK untuk melakukan proses hukum.” Semua proses hukum pasti ada laporan. Laporan kita analisis melalui penyelidikan, apakah ada unsur tindak pidana atau tdak,” tegasnya

Sementara, Kajati Sumbar, Anwarudin Sulistiyono mengatakan,karena kasus dugaan penyimpangan dana penanganan Covid-19 di Sumbarsaat ini ditangani Polda Sumbar, maka pihaknya sekarang hanya menunggu proses hukum di Polda Sumbar.

“ Kita ada surat keputusan bersama (SKB) melalui nota kesepahaman bersama. Dimana, institusi mana yang sudah menangani dahulu,makakita hanya mengikuti. Kita memantau. Kami tunggu Polda sumbar mengumpulkan Data dan informasi melalui proses penyelidikan nya,” ujar Answarudddin.

Sebelumnya, Koalisis masyarakat Anti Korupsi mendorong KPK untuk mengawal dan menindaklanjuti penyelewengan dana penanganan Covid-19 di Sumbar. Terutama mengenai pengadaan hand Sanitizer yang disuga mengakibatkan kerugian sebesar RP. 4,9 miliyar.

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Sumbar, bertemu dengan Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron, Selasa(16/3) disalah satu kafe di Padang. Dalam kesempatan itu, kolalisi Masyarakat Anti Korupsi Sumbar menyerahkan laporan dari BPK ,terkait dugaan penyimpangan dana penanganan Covid-19 di Sumbar.

Koalisi masyarakat Anti Korupsi sumbar yang diwakili oleh Charles Simabura mengatakan dalam pertemuan itu pihak nya menyampaikan pernyataan sikap kepada KPK terkait kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19.

Ia menegaskan ketika ada pertemuan seperti ini tidak selesai dengan adanya lapora dari BPK saja. Tapi KPK juga memenuhi syarat, untuk mengambil alih kasus dugaan penyelengan dana penanganan Covid-19 tersebut. (hen)

Selengkapnya unduh disini