Usut Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 di Sumbar, Polda Periksa 2 Perusahaan Rekanan Penyedia Hand Sanitizer

PADANG, METRO

            Usut dugaan penyelewengan dana Covid-19 terkait pemahalan harga atau mark up pengadaan hand sanitizer, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumbar sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan rekanan.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, mengatakan dua perusahaan tersebut merupakan rekanan sebagai penyedia hand sanitizer yang di beli BPBD Sumbar dengan dugaan harga yang tidak wajar.

“Untuk mengusut kasus itu, penyidik masih terus melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan dari saksi – saksi maupun pihak yang terkait. Total yang sudah dimintai keterangan berjumlah tujuh orang,” kata Kombes Satake, Rabu (24/2)

Dijelaskan Kombes Pol Satake , pemeriksaan yang terbaru merupakan tiga orang saksi yang berasal dari perusahaan rekanan yang menyediakan hand sanitizer. Ketiganya diperiksa diruangan penyidik Subsidi III Tipidkor lantai IV Polda Sumbar, Namun ia tidak merinci waktu pemeriksaan tersebut .

“Total sejauh ini sudah tujuh orang yang dimintai keterangan oleh penyidik yakni anggota DPRD Sumbar Nofrizon selaku Wakil Ketua Pansus,Kabid rehabilitasi BPBD Sumbar. Untuk ketiga orang lainnya dari perusahaan rekanan jelas Kombes Pol Satake Bayu.

Kombes Pol Satake Bayu menuturkan, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang dariperusahaan rekanan, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kalaksa BPBD Sumbar dan Bendahara. Mereka diperiksa selama Tujuh jam dengan 33 pertanyaan.

“Pemeriksaan tentunya menyanyakan perihal tentang dugaan penyelewengan dana Covd-19. Saksi saksi tersebut juga membawa sejumlah dokumen saat diperiksa. Sampaisaat ini total yang sudah duluan diperiksa empat orang. Sebelumnyadua orang sudah duluan diperiksa yaitu Kabid Rehabilitasi BPBD Sumbar Suyadi dan anggota DPRD Sumbar Nofrizon selaku Wakil Ketua Pansus,”jelasnya.

Sebelumnya, Kasubdit III Tipidkor Polda Sumbar Kompol Agung B mengatakan pihaknya mengumpulkan sejumlah dokumen dari BPBD Sumbar dan Masih menunggu dokumen berupa Notulen pansus tindaklanjut temuan LHP BPK terkait anggaran Covid-19

“Kita sudah menyurati Sekwan DPRD Sumbar untuk meminta dokumen tersebut dan masih kita tunggu. Semoga saja dalam waktu dekat, dokumen berupa notulen pansus segera kita dapatkan,” kata Kompol Agung.

Dijelaskan Kompol Agung, pihaknya terus bekerja mengumpulkan bahan keterangan untuk mengungkap kasus ini. Mulai dari mengumpulkan dokumen – dokumen terkait persoalan  ini hingga keterangan dari sejumlah pihak dalam penggunaan kasus ini.

“Kita mengungkap kasus ini dan terus bekerja. Dalam penyelidikan kasus ini kita ingin mengusut satu per satu mulai dari dokumen, keterangan saksi dan ahli mulai dari ahli pidana hingga ahli tipidkor. Kita juga melibatkan pihak eksternal dan dalam setiap tahapan proses akan selalu kita lakukan gelar perkara,” ungkapny

Terkait dengan adanya informasi pihaknya BPBD ataupun rekanan yang telah mengembalikan kerugian negara, Kompol Agung menegaskan, pihaknya tentu membutuhkan bukti pengembalian tersebut.

“Jika telah minta bukti pengembalian dan melakukan evaluasi melibatkan ahli pidana dan ahli tipidkor. Kita elar perkara lagi apa perbuatan ini tercukupi atau tindak pidana korupsinya,” ungkapnya.

Kompol Agung menegaskan, pihaknya akan terus bekerja mengungkapkan persoalan ini apalagi kasus ini mendapat perhatian serius Kapolda Sumbar Irjjen Pol Toni Hermanto. Selain itu , pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Kalaksa BPBD Sumbar dan bendahara.

“Kita akan proses secepatnya dalam mengungkapkan persoalan ini yang menjadi atensi khusus dari Kapolda sumbar. Pekan depan, kita juga mintai keterangan Kalaksa BPBD Sumbar berikut dengan bendahara. Surat pangggilan Sudah kita kirimkan,” pungkasnya.

Sepertinya diketahui, awalnya, kasus ini merupakan temuan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar yang menemukan adanya dugaan penyelewengan dana untuk penanganan Covid-19 di Sumbar.

Temuan ini berupa pemahalan harga barang balias mark up terkait pengadaan hand sanitizer senilai Rp. 4,9 miliyar di pengadaan barang Rp. 49 milayar yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian DPRD Sumbar membentuk panitia Khusus (pansus) untuk menindak lanjuti indikasi penyimpangan anggran tersebut.

Sementara, Kepala BPK Perwakilan Sumbar Yusna Dewa pada Februari yang lalu menjelaskan, berdasarkan hasil audit dalam rangkap kepatuhan atas penangananpandemi Covid-19 ditemukan pengelembungan harga pengadaan hand sanitizer di BPBD Sumbar Senilai RP. 4,9 Miliyar yang harus dikembalikan ke kas negara hingga akhir Februari  2021.

“ Laporan hasil Pemeriksaan BPK yang telah disampaikan pada 28 Desember 2020, BPBD Sumbar berkewajiban mengembalikan uang senilai Rp. 4,9 miliyar. Merujuk kepada laporan hasil Pemeriksaan BPK sumbar, pengadaan hand sanitizer Di BPBD berawal dari pengadaanbarang dan jasa dalam rangka penanggulangan pandemi Covid- 19. Ada dua jenis ukuran hand sanitizer yang diadakan yaitu ukuran 100 mililiter dan 500 milliliter,” pungkasnya (rgr)

Selengkapnya unduh disini