KASUS DANA COVID-19, Polda Periksa Tiga Saksi Dari Perusahaan

HALUAN, PADANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat sejauh ini telah memeriksa tujuh saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 di Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar. Disisi lain, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengaku telah menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan temuaan tersebut.

Kepala Biedang Hubungan Masyarakat (Kabid Sumbar) Polda sumbar., Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penyelidikan atas dugaan mark up (pemahalan) harga dalam pengadaan handsanitizer oleh BPBD Sumbar terus berjalan. Penyelidikan Dilakukan dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik).

“ Hinggakini sudah tujuh saksi yang diperiksa oleh penyidik untuk dimintai keterangan yang berkaitan dengan dengan perkara ini,” ujar satake di polda Sumbar, rabu (24/3)

Satake menjabarkan, tujuh saksi yang dimintai keterangan  tersebut antara lain, anggota DPRD Provinsi Sumbar Nofrizon, Kepala Pelaksanaan BPBD sumbar Erman rahman, Kepala Bidang rehabilitasi BPBD Sumbar Suryadi, salah seorang Bendahara di BPBD Sumbar. Terbaru, penyelidik juga sudah meminta keterangan tiga orang dari pihak perusahaan rekanan dalam pengadaan hand sanitizer tersebut.

Satake menambahkan, penyidik terus mendalami kasus dugaan penyelewengan dana covid-19 yang disebut mencapai Rp. 4,9 miliyar itu, dengan terus mengumpulkan data-data serta dokumen pendukung. Termasuk juga, katanya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi lainnya.

Satake memastikan, jika tim penyidik sudah menemukan unsur pidanadalam pemeriksaan, maka proses pengurusutan kasus dugaan Covid-19 akan segera ditindaklanjuti, selain itu, Kapolda Sumbar juga telah menginstruksikan agar kasus tersebut diusut hingga tuntas.

Adapun terrkait kritikan Koalisi Masyarakat Sumbar Anti Korupsi atas proses penyelidikan di Polda Sumbar yang dinilai lamban, Satake mengaku tidak keberatan. Sebab, menurutnya yang terpenting adalah, tim penyidik terus bekrja mengusut dugaan potensi penyelewengan anggaran Covid-19 itu

Serahkan Ke Sekda

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi tidak berkomentar banyak saat ditnya terkait perkembangan kasus dugaan penyelewengan  dana Covid-19 BPBD Sumbar, Serta pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi BPK Sumbar dan Pansus DPRD Sumbar. Ia menyatakan, telah meminta Sekretaris Daerah untuk menindaklanjuti segala rekomendasi tersebut.

“ Untuk semua proses penindaklanjutan, itu sudah diserahkan ke Sekretaris daera,” ujar Mahyeldi,rabu (24/3).

Sebelumnya, Mahyeldi mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dan panitia Khusus DPRD Sumbar terkait temuan potensi Penyelewengan dana COVID-19 tersebut. “Yang jelas, seluruh rekomendasi dari BPK dan Pansus DPRD Sumbar akan kami tindak lanjuti,” ujar Mahyeldi saat menemui masa demonstran beberapa waktu lalu.

Haluan kemudian berusaha untuk mengonfirmasi tindak lanjut atas rekomendasi tersebut kepada Sekda Provinsi Sumbar, Alwis, lewat sambungan telpon. Namun, hingga berita diterbitkan, yang bersangkutan  belum merespons panggilan masuk.

Sebelumnya, dalam Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumbar, terdapat dua rekomendasi yang ahrus ditindaklanjuti oleh Pemprov Sumbar. Pertama, menuntaskan pengembalian uang sebesar Rp. 4,9 miliyar ke kas daerah. Kedua, Memberikan sanksi kepada pejabat terkait yang terlibat dalam pengadaan hand sanitizer untuk penanganan Covid-19 di Sumbar.

Mahyeldi Sebelumnya menegaskan, pihaknya siap untuk menjartuhkan sanksi kepada siapa saja yang terlibat dalam potensi pemahalan harga dalam pengadaan sejumlah barang BPBD Sumbr tersebut. “ Sedangkan untuk sanksi ,nanti akan kami berikan sesuai dengan aturan yang berlaku’” katanya.

Dilirik KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberanttasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mengkaji hasil temuan BPK tersebut. Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, KPK berpeluang untuk turun tangan  menangani langsung kasus tersebut. Dengan catatan ,dugaan itu terbukti sebagai tindak pidana korupsi, dan tidak sedang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) lain.

Ghufron menyebutkan, KPK juga sudah menerima laporan terkait dugaan penyelewengan dana covid-19 di Sumbar  yang mencapai Rp. 4,9 milayar itu.” Kami sdah terima laporannya. Tapi belum kami analisis lebih lanjut, katanyua.

Meski begitu, ia memastikan bahwa KPK akan mempelajari dugaan kasus yang dilaporkan itu, apakah termasuk tindak pidana korupsi atau tidak. Disamping itu, juga untuk memastikan apakah KPK memiliki kewenangan atau tidak dalam penanganan kasus tersebut.

“Jika dari analisi sementara, kasus ini terbukti sebagai tindak pidana korupsi, tetapi juka bukan wewenang KPK, maka kasus ini akan keinstansi yang lebih berwewenang, sepertikepolisian atau kejaksaan, ujarnya lagi. (h/mg-fdi/mg-dar)

Selengkapnya unduh disini