PADANG, HALUAN – Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Muzli M Nur tidak menyetujui jika ada upaya refocusing anggaran untuk penanggulangan Covid-19 pada komposisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021
Disebutnya, jika tidak ada pengawasan yang optimal, refocusing akan membuka peluang terjadinya kasus korupsi.
Muzli yang juga anggota panitia khusus (Pansus) kepatuhan penanganan Covid-19, Selasa (18/5) mengatakan, dalam kondisi seperti sekarang tidaklah mudah berbicara refocusing, apabila dana yang dialihkan telah disetujui untuk pembangunan daerah.
Bercermin dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat, jelasnya, telah terjadi dugaan penyimpangan dana Covid-19 sebesar Rp.7,63 miliar.
“Sebab itu, meski refocusing masih berbentuk tidak relevan, terlebih adanya temuan demi temuan yang angkanya meningkat setelahnya pemeriksaan dilakukan,” katanya.
Disebutnya Muzli, temuan BPK yang terakhir harus segara ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi sesuai dengan tenggat waktu diberikan, yaitu 60 hari. Jika sudah lewat dari waktu yang diberikan tidak ditindaklanjuti juga, menurut dia, DPRD siap membantu pansus kedua untuk menyikapi temuan BPK tersebut. Tidak hanya DPRD, ia berpandangan kejaksaan juga harus turun jika memang ada terjadinya penyimpangan anggaran.
“Untuk apa pengalihan anggaran dilakukan apabila dalam pelaksanaan dana, pengawasannya tidak jelas yang ada hanya akan membuka peluang terjadinya kasus korupsi di tingkat OPD,” ujarnya menegaskan.
Politisi PAN ini menuturkan, terkait temuan BPK yang pertama senilai Rp.4,9 miliar, ini memang telah masuk ranah kepolisisan, namun sejauh ini belum diketahui bagaimana akhir dari kasus dugaan penyelewangan dana Covid tersebut, dan tentunya sekarang masyarakat masih menantikan.
“Belum selesai kasus yang pertama, ada kembali temuan yang nilainya lebih besar dari yang pertama, yaitunya sebesar Rp.7,6 miliar,” ucapnya.
Muzli mengatakan, saat ini kebutuhan pembangunan di tengah masyarakat sangat diperlukan, jika refocusing terus dilakukan, akan berdampak buruk terhadap kebutuhan pembangunan yang ada itu.
“Masyarakat menunggu program-program pembangunan yang telah diakomodir pada APBD 2021, jika tidak teralisasikan masyarakat tentunya akan kecewa,” katanya menutup.
Perihal penanganan Covid-19 di Sumbar, sebelumnya. Ketua Pembahasan Rancangan Perda AKB DPRD Sumbar, Hidayat menyampaikan sejumlah saran dan harapan kepada gubernur , salah satunya, bila soal anggaran jadi problem dalam penanganan Covid-19, menurut dia sesungguhnya gubernur bisa melakukan refocusing anggaran kembali. Peraturan perundang-uandangannya cukup jelas mengatur tentang refocusing anggaran ini.
“Namun, mesti jelas dan terukur, efektif, efesien, serta dapat dipertanggungjawabkan kegunaan anggaran tersebut. Jangan sampai terjadi lagi seperti tahun lali, sesuai hasil temuan BPK. Di mana puluhan miliar anggaran digunakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya, Minggu (16/5)
Lebih jauh, ia berpandangan bahwa gubernur mesti kembali mengambil alih komando pencegahan dan pengendalian Covid-19 secara konkret dan berkelanjutan memalui pendekatan hukum secara komprehensif. Dengan kata lain, bukan hanya dengan penindakan dan pelanggaran.
Ia juga menilai, sangat penting melibatkan seluruh komponen terkait dalam setiap operasi guna menekan penyebaran dan pengendalian Covid-19. Oleh sebab itu, ia meminta diakukan pendekatan riset secara ilmiah melalui pendekatan berbagai disiplin ilmu terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan.
“Amanah Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menurut hemat saya mesti diterapkan secara keseluruhan. Bukan hanya focus pada penindakan dan pelarangan. Sebab, tanpa adanya dukungan dan kesadaran dari seluruh komponen masyarakat, maka akan menjadi medan tempur yang berat bagi pemerintahan untuk sukses melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini,” katanya. (h/len)
Selengkapnya unduh disini