Penanganan Covid-19 Belum Maksimal, Pemprov Diminta Kembali Refocusing Anggaran

PADANG, HALUAN – Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Sumbar dinilai bersumber dari penanganan yang belum maksimal, yang salah satunya disebabkan persoalan anggaran. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) diminta kembali melakukan refocusing atau pengalihan anggaran.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat. Ia menegaskan, jika persoalan anggaran menjadi kendala dalam penaganan Covid-19 di Sumbar, maka menurutnya gubernur bisa melakukan refocusing anggaran kembali dari dana APBN.

Ketua Pembahasan Rancangan Perda Kebiasaan Baru (AKB) itu menuturkan, peraturan perundang-undangannya cukup jelas mengatur tentang refocusing anggaran.

“Namun, mesti jelas dan terukur, efektif, efesien serta dapat dipertanggungjawabkan kegunaan anggaran tersebut. Jangan sampai terjadi lagi seperti tahun lalu, sesuai hasil temuan BPK. Di mana puluhan miliar anggaran digunakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya, Minggu (16/5)

Hidayat menambahkan, secara psikologi sosial ia dapat memahami pandangan sebagian masyarakat terkait penggunaaan anggaran Covid-19. Sekaitan dengan hal ini banyak masyarakat yang beranggapan Covid-19 tidak akan hilang dan selesai karena anggarannya dikorupsi.

“Minta maaflah kepada rakyat bahwa kita belum sepenuhnya membelanjakan uang rakyat untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini dengan baik dan benar, dan berjanjilah kepada rakyat untuk tidak mengulanginya atau minimal tidak terjadi lagi hal-hal yang berpotensi membuat rakyat tidak percaya dan patuh kepada pemerintah,” ucap Hidayat.

Lebih jauh ia berpandangan bahwa gubernur mesti kembali mengambil alih komando pencegahan dan pengendalian Covid-19 secara konkret dan berkelanjutan melalui pendekatan hukum secara komprehensif. Dengan kata lain, bukan hanya dengan penindakan dan pelarangan.

Ia juga menilai, sangat penting melibatkan seluruh komponen terkait dalam setiap operasi  guna menekan penyebaran dan pengendalian Covid-19. Oleh sebab itu, ia meminta dilakukan pendekatan riset secara ilmiah melalui pendekatan berbagai disiplin ilmu terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan.

“Amanah Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menurut hemat saya mesti diterpakan secara keseluruhan. Bukan hanya fokus pada penindakan dan pelarangan. Sebab, tanpa adanya dukungan dan kesadaran dari seluruh komponen masyarakat, maka akan menjadi medan tempur yang berat bagi pemerintah untuk sukses melalukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini, tuturnya.

Sebelumnya Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyampaikan bahwa advokasi harus terus dilakukan di tengah masyarakat. Hal ini untuk menyadarkan mereka bahwa Covid-19 itu belum hilang.

“Sudah satu tahun Covid-19 masuk ke Sumbar. Tentunya kita harapkan sudah ada kemandirian masyarakat untuk bisa melakukan pencegahan,”ujarnya.

Menurut Supardi, pihaknya melihat penerapan Perda  AKB belumlah berjalan sesuai yang diharapkan. “Kalau saya melihatnya perda ini belum  jalan dengan semestinya. Jangankan optimal, bahkan saya merasa perda ini belum disinggung-singgung sama sekali,” ucapnya.

Jika pada awal-awal Perda AKB ditetapkan, ada razia-razia atau penindakan yang dijalankan, ia menilai itu belumlah apa-apa. Hal karena Perda AKB bukan hanya tentang penindakan, namun juga harus dilaksanakan pendekatan-pendekatan preventif di tengah masyarakat secara intens, dan tidak boleh setengah-setengah.

“Tim Satgas harus diaktifkan kembali, pendekatan perventif dilaksankan. Dari awal Perda AKB ditetapkan, itu sudah harus diterapkan. Tidak bpleh perda ini sebagai simbol saja. Covid-19 tinggi ingat sama Perda AKB, kasus Covid 19 rendah lupa perda. Tak boleh seperti itu,” katanya. (h/len)

Selengkapnya unduh disini