Syarat Pencairan Bantuan Keuangan 2021.
Payakumbuh, Padek- Sepuluh Partai Politik (parpol) penerima bantuan keuangan dari APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran 2020 diminta segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan keuangan parpol yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakian Sumbar pada Mei 2021 lalu. Permintaan itu disampaikan Asisten III Setko Payakumbuh Amriul Dt Kirayiang Teknis (Bimtek) Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol yang digelar Kantor Kesbangpol Payakumbuh di Balai Kota eks Lapangan Politik, Rabu (2/6).
Amriul menyebutkan, untuk penguatan akuntabilitas keuangan terkait, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Parpol dari APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran (TA) 2020. “Alhamdulillah, semua Parpol penerima bantuan sudah menerima LHP BPK RI pada 25 Mei lalu. Dan diharapkan parpol untuk segera menindaklanjutinya. Baru kemudian parpol bisa kembali mengajukan permohonan pencairan bantuan keuangan untuk TA 2021,” ucap Amriul.
Sebelumnya, Amriul yang mewakili Wali Kota Riza Falepi menegaskan bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2011 bantuak keuangan parpol yang berasal dari APBD diberikan oleh pemerintah daerah setiap tahunnya secara proporsional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPRD. Dana bantuan tersebut, di samping digunakan untuk penunjang operasional sekretariat parpol juga diprioritaskan untuk pendidikan politik.
“Kita telah cairkan bantuak parpol untuk tahun 2020 lalu untuk 10 parpol sebesar Rp.651.312.313. Sedangkam tahun 2021 ini jumlahnya sama dengan tahun lalu,” kata Amriul Dt Kirayiang dalam acara yang turut dihadirkan Ketua KPU Payakumbuh Haidi Mursal tersebut.
Di sisi lain, Kepala Kantor Kesbangpol Payakumbuh Budhy D Permana mengatakan besaran bantuan parpol ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Payakumbuh nomor 200.2/181/WK-PYK/2021 untuk 10 parpol yang memiliki keterwakilan di DPRD.” Setiap suara sahnya dihargai Rp.9.929 yang diberikan berdasarkan jumlah perolehan suara pada Pemilihan Legislatif tahun 2019 lalu dengan total suara sah 65.597 suara,” katanya.
Melengkapi Budhy, Kasi Pembinaan Politik dan Ketentraman di Kantor Kesbangpol Payakumbuh, Niken Agriyenam menjelaskan, dana bantuak Parpol tersebut berada pada kegiatan bantuan keuangan Parpol. Dana bantuan ini untuk tahun anggaran 2021, telah bisa diajukan sampai tanggal 16 Juni mendatang. “Kita menargetkan bantuan untuk tahun 2021 ini bisa dicairkan akhir Juni ini. Jadi diharapkan setelah bimtek ini kepada parpol untuk segera mengajukan proposal pencairan bantuannya ke kantor Kesbangpol,” ujar Niken. (frv)
Selengkapnya unduh disini