Pengelola Anggaran Disorot DPRD

Tiga Nota Rapendra Diajukan Pemprov

Padang, Padek – Realisasi pendapatan secara keseluruhan Provinsi Sumbar tahun 2020 sebesar Rp.6,36 triliun atau 99,10 persen dari target yang direncanakan yaitu sebesar Rp.6,42 triliun. Dari pengelolaan pembiayaan, realisasi tahun 2020 sebesar Rp.305 miliar dari rencana pembiayaan sebesar Rp.308 miliar.

“Dari pengelolaan pendapatan dan belanja daerah tersebut, maka terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp.260 miliar. Apabila dibandingkan dengan defisit pada APBD tahun 2021 yang ditutup dari SILPA tahun 2020, adalah sebesar Rp.220 miliar. Dengan demikian masih terdapat anggaran yang bisa digunakan pada perubahan APBD tahun 2021 sebesar Rp.40 miliar,” kata Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam paripurna penyampaikan nota pengantar tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Sumbar, Rabu (2/6).

Dalam paripurna tersebut juga disampaikan pada penetapan rancangan awal RPJMD dan musrenbang RPJMD, DPRD Sumbar memberikan beberapa catatan yang perlu didalami kembali oleh pemerintah daerah dalam penyusunan ranperdanya. Di antaranya perbedaan periodesasi masa jabatan kepala daerah dan wakil dengan periodesasi RPJMD.

Melihat pada masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar tahun 2021-2025, efektif hanya tiga tahun dan pelaksanaan program unggulan baru bisa diakomodir pada APBD tahun 2020. Oleh sebab itu, perlu strategi yang tepat, agar program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat diselesaikan selama masa jabatannya.

Tiga nota ranperda yang dibahas yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, dan Ranperda tentang Pengelolaan Perpustakaan.

Supardi menyebutkan, meskipun opini yang diberikan WTP, namun masih banyak permasalahan dan kelemahan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan nilai yang cukup signifikan. Di antaranya pengadaan barang untuk penanganan covid-19 dan penetapan barang milik daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Hal tersebut harus menjadi acuan dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Terkait Ranperda tentang Pengelolaan Perpustakaan merupakan rencana pembentukan perda yang telah ditetapkan dalam Propemda tahun 2021. Tujuan dari pembentukan ranperda ini adalah untuk memberdayakan dan meningkatkan fungsi perpustakaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah pada paripurna itu mengatakan orientasi penyelenggaraan pemerintahan daerah mesti berdampak kepada pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan. Banyak yang harus diperhatikan, diantaranya pertumbuhan ekonomi industri, masih terhambatnya pelaksanaan pembangunan yang disebabkan pembebasan lahan, harus adanya optimalisasi pemerataan pendidikan yang berimbas pada turunnya angka kemiskinan dan pengangguran. (eko)

Selengkapnya unduh disini