PADANG, HALUAN – Penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) di Sumbar dalam pengawasan keuangan daerah terus dilakukan, termasuk dengan meminta dukungan dari KPK RI dan Kemendagri. Pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk mengatisipasi potensi penyelewengan, terlebih yang berkaitan dengan anggaran penanganan Covid-19.
Gubernur Sumbar Mahyeldi menyatakan, APIP serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sangat dibutuhkan dalam pengawasan keuangan daerah, terutama terkait Penerimaan Asli Daerah (PAD), serta mengidentifikasi risiko dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Peran BPKP dan APIP tentunya sangat dibutuhkan oleh kepala daerah untuk memastikan potensi PAD telah terindetifikasi, dan dalam mengidentifikasi risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi Sumbar di Auditorium Gubernur, Kamis (3/6).
Menurut Mahyeldi, rapat koordinasi tersebut merupakan Langkah awal untuk meningkatkan sinergitas APIP di Sumbar dalam mengawal tata Kelola keuangan dan program pembangunan strategi daerah. Dukungan kolaborasi antara Lembaga pengawasan juga menjadi kunci dalam mewujudkan sistem pengawasan internal yang efektif.
Di samping itu, Mahyeldi juga meminta dukungan dari KPK dan Kemendagri yang turut hadir dalam rapat koordinasi itu, untuk memberi pembinaan kepada jajaran APIP di Sumbar. “Pada kesempatan ini kami mohon dukungan dan pembinaan dari KPK RI, Kemendagri, dan BPKP untuk terus memberikan pembinaan kepada APIP se-Sumbar,” ujarnya.
Kedepan, kata Mahyeldi, Pemprov Sumbar berharap APIP bisa masuk dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPID), sehingga bisa langsung bisa melakukan pengawasan pada pengelolaan anggaran APBD Sumbar.
Menurutnya Mahyeldi, pada masa pandemi, pemerintahan daerah dituntut untuk lebih mengoptimalkan PAD agar mampu meningkatkan kemandirian fiskal. Sebab, hal itu merupakan indikator utama dalam mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai kegiatan atau program dengan keuangand aerah sendiri. Selainitu, pengelolaan PAD yang lebih optimal juga bisa mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari Pemerintah Pusat.
Anggaran Covid-19
Terkait pengelolaan keuangan daerah, sebelumnya Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar Jasman Rizal menyatakan bahwa Pemprov telah melakukan pengalihan atau refocusing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 untuk penanganan pandemi tahunini.
“Untuk refocusing anggaran memang dilakukan seluruh provinsi. Namun kalau untuk angka pasti dan detail di Sumbar, bisa konfirmasi ke Badan Pembangunan Daerah atau Badan Keuangan Daerah,” ujar Jasman kepada Haluan, Minggu (23/5).
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi juga menyebutkan, bahwa Pemprov Sumbar telah mengalihkan sejumlah anggaran untuk penanganan Covid-19. Namun, katanya, hingga saat ini DPRD belum menerima laporan dan hasil dari refocusing anggaran tersebut.
Pemerintah daerah, kata Supardi, memang diberikan kewenagan penuh dalam melakukan pengalihan anggaran untuk penanganan Covid-19. Akan tetapi, DPRD akan tetap melakukan pengawasan dalam pelaksanaan anggaran. Ditambah lagi sebelumnya, BPK telah beberapa kai menemukan dugaan pengguna ananggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Sekaitannya dengan refocusing anggaran, meski DPRD belum menerima laporan, kita sudah mendengar kalua refocusing telah dilakukan. Secara aturan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat diberi kewenanangan penuh. DPRD sifatnya adalah penerima laporan. Kita memang tak bisa masuk kerena teknis. Namun, bagaimana pun kita tetap menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Di samping itu, Supardimenyatakan DPRD akan memanggil pemerintah provinsi untuk mengevaluasi penanganan pandemic Covid-19. Termasuk juga pembahasan terkait refocusing anggaran.
Sementara itu, Pengamat Pemerintah dan Kebijakan Publik dari Universitas Andalas (Unand), Aidinil Zetra berpendapat, bahwa Pemprov Sumbar harus belajar banyak dari pelaksana ananggaran Covid-19 pada tahun lalu, di mana terdapatlaporantemuan BPK Perwakilan Sumbar terkait penggunaan anggaran penanganan pandemi.
Menurut Aidinil, Pemprov Sumbar harus melakukan pendekatan dan strategi berbeda dalam menetapkan pengalihan dana APBD 2021 untuk Covid-19. Mulai dari tahap perencanaan sampai dengan penggunaan, harus mengkedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam pengawasan.
“Untuk 2021 ini, saya kira bukan hanya pengawasan yang harus diperketat, tetapi mulai dari perencanaan anggaran harus betul-betul jelas terukur karena kita sudah punya data dan fakta yang tersedia sebagai bahan prediksi anggaran dalam perencanaan,” ujarnya kepada Haluan, Minggu (25/3).
Selainitu, kata Aidinil, realisasi anggaran harus diawasi dengan ketat, termasuk dalam proses pencatatan oleh system akuntansi pemerintahan daerah, dan pada penyusunan laporan keuangan satuan kerja. Kemudian, diakhiri dengan penyerahan hasil kegiatan refocusing angaran kepada pihak-pihak penerima manfaat akhir. Semuanya harus mengikuti kaidah manajemen anggaran yang jelas.
Aidinil menilai, tidak adalagi alas an bagi pemerintah daerah untuk tidak melaksanakan anggaran sesuai dengan ketentuan, agar tidak ada lagi terjadi temuan BPK atas penyelewengan dana untuk penanganan Covid-19. Meski katanya, pada 2020 lalu, pemerintah masih banyak meraba-raba karena belum punya pengalaman dan data sama sekali dalam refocusing anggaran.
“Kalau tahun lalu, wajar terdapat banyak temuan BPK dalam pengelolaan anggaran Covid-19. Untuk 2021 kita sudah punya data dan fakta yang tersedia sebagai bahan prediksi anggaran dalam perencanaan,” ujarnya. (h/sdq/len)
Selengkapnya unduh disini