TIGA rancangan peraturan daerah (ranperda) mendapatkan masukan dari fraksi yang ada di DPRD Sumbar. Tiga Ranperda yang mendapatkan masukan dan tanggapan oleh fraksi-fraksi di DPRD Sumbar tersebut aadalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, dan Ranperda tentang Perpustakaan.
Fraksi di DPRD Sumbar menyampaikan pandangan umum terhadap tiga ranperda melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Jumat (4/6). Sebelumnya, nota pengantar tiga Ranperda terkait telah disampaikan gubernur melalui rapat paripurna dewan, Rabu (2/6).
Juru bicara Fraksi PPP-Nasdem Daswippetra Dt Manjinjiang alam mengatakan terkait Ranperda Perrtanggungjawaban APBD, fraksi ini mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah hendaknya mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas publik dalam semua tahapannya, baik pada saat perencanaan, pengelolaan, pengawasan maupun pertanggungjawaban.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas publik harus diberlakukan kepada seluruh lembaga pengguna anggaran pemerintah derah yang bekerja di atas legalitas dan legitimasi masyarakat.
Sementara itu, terkait Ranperda tentang RPJMD Tahun 2021-2026, Fraksi PPP-Nasdem menyampaikan, RPJMD Tahun 2021-2026 harus disesuaikan dan diselaraskan dengan rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Provinsi Sumbar. Menyesuaikan dan menyelaraskan tidak harus sama persis dalam bahasanya dengan RPJMD, namun harus tetap sama dalam hal prinsip dan semangat yang diamanatkan.
Fraksi PPP-Nasdem meminta agar RPJMD yang disusun memberikan penekanan kepada peningkatan infrastruktur seperti jalan, PJU, drainase, dan irigasi.
Sedangkan Juru bicara Fraksi Demokrat HM Nurnas menyampaikan pihaknya mempertanyakan sampai sejauh mana Pemerintah Daerah dan OPD terkait telah melaksanakan rekomendasi BPK RI termasuk rekomendasi DPRD terhadap temuan penggunaan dana penanganan Covid-19 pada BPBD sebesar Rp.4,9 milyar, sebagaimana yang termuat dalam LHP BPK terkait ke patuhan atas penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020.
Disebut Nurnas, keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah, tidak bisa hanya dilihat dari capaian target kinerja pendapatan, belanja, dan pembiayaan, termasuk juga opini yang diberikan oleh BPK. “Keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah itu dapat dilihat dari seberapa jauh keuangan daerah tersebut dapat digunakan seacara efektif, efesien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan , serta sejauh mana pula telah memberikan manfaat kepada masyarakat dan daerah,” katanya.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan – PKB Leliarni mengatakan sehubungan dengan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan PBD Tahun 2020 fraksi PDI Perjuanagn-PKB menyampaikan koreksi bersama demi kelancaran pembangunan dan perkembangan yang baik untuk Sumatera Barat.
Hal ini sekaitan dengan, Provinsi Sumbar yang baru-baru ini mendapatkan opini WTP dari BPK RI, di lain sisi juga terjadi permasalahan dalam pemhgelolaan keuangan daerah dengan nilai yang cukup fantastis di pengadaan barang dalam penanganan Covid-19. Penghargaan WTP tidak membuat Pemprov Sumbar bersih dari segala KKN dan segala permainan yang sangat merugikan masyarakat Sumbar. Fraksi PDI-Perjuangan-PKB meminta ini menjadi perhatian serius Pemprov Sumbar untuk ke depan tak terulang lagi.
Sekaitan dnegan hal ini, Wakil Ketua DPRD Sumbar,Suwirpen Suib mengatakan, pada rapat peripurna dewan tanggal 2 Juni 2021 lalu, gubernur telah menyampaikan nota pengantar terhadap 3 Ranperda, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, dan Ranperda tentang Perpustakaan.
Dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 dijelaskan, rata-rata realisasi pendapatan daerah sebesar 99,10 persen, rata-rata realisasi realisasi belanja belanja daerah sebesar 95,22 persen, dan pembiayaan daerah sebesar 98,93 persen.
Dari realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, sambung Suwirpen, secara umum telah dapat diwujudkan target kinerja pembangunan daerah sebagaimana yang ditetapkan dalam Perunahan APBD Provinsi Sumbar Tahun 2020.
Sementara itu, sehubungan dengan Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, disebutnya, Ranperda ini menjelaskan tentang visi dan misi serta 16 program unggulan gubernur serta wakil gubernur yang akan diakomodir dlam RPJMD Provinsi Sumbar Tahun 2021-2026.
Adapun tentang Ranperda pengelolaan perpustakaan, dalam Ranperda ini dijelaskan tentang pentingnya peran dan fungsi perpustakaan dalam meningkatkan kualitas SDM serta meningmbulkan minat baca.
“Sehubungnya dengan telah disampaikannya pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda ini, kami harapkan pada saudara gubernur beserta jajaran untuk segera dapat menyiapkan jawaban dan tanggapan,” katanya.
Selain penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda, pada saat yang sama juga di agendakan rapat paripurna, pengambilan keputusan terhadap Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumbar perubahan terhadap Perda ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, pada masa persidangan pertama Tahun 2020/20021.
Suwirpen Suib mengatakan, substansi utama dari Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 adalah, perubahan status UPTD rumah sakit umum daerah menjadi UPTD bersifat khusus, dan menetapkan kepala rumah sakit umum daerah sebagai pejabat struktural.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumbar Supardi menyampaikan realisasi pendapatan secara keseluruhan Provinsi Sumbar tahun 2020 sebesar Rp.6,36 triliun atau 99,10 persen dari target yang direncanakan yaitu sebesar Rp.6,42 triliun. Dari pengelolaan pembiayaan, realisasi tahun 2020 sebesar Rp.305 miliar dari rencana pembiayaan sebesar Rp.308 miliar.
Dari pengelolaan pendapatan dan belanja daerah tersebut, maka terdapat Sisa Lebih Penggunanaan Anggaran (SIPA) sebesar Rp.260 miliar. Apabila dibandingkan dengan defisit pada APBD tahun 2021 yang ditutup dari SILPA tahun 2020, adalah sebesar Rp.220 miliar. Dengan demikian masih terdapat anggaran yang bisa digunakan pada perubahan APBD 2021 sebesar Rp.40 miliar.
Pada penetapan rancangan awal RPJMD, DPRD Sumbar memberikan beberapa catatan yang perlu didalami kembali oleh pemerintahan daerah dalam penyususnan ranperdanya. Di antaranya perbedaan periodesasi masa jabatan kepala daerah dan wakil dengan periodesasi RPJMD.
Melihat pada masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar tahun 2021-2025, efektif hanya tiga tahun dan pelaksanaan program unggulan baru bisa diakomodir pada APBD tahun 2022. Oleh sebab itu, perlu strategi yang tepat, agar program unggulan Gubernur dapat diselesaikan selama masa jabatannya.
Supardi menyebutkan, meskipun opini yang diberikan WTP, namun masih banyak permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan nilai yang cukup signifikan. Di antaranya pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 dan penetapanbarang milik daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Hal tersebut harus menjadi perhatian bersama dan menjadi acuan dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya. (*)
Selengkapnya unduh disini