Bukittinggi – Selama tiga hari bertutur-turut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukitinggi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 2020, di Gedung DPRD Bukitinggi, Senin (7/6) hingga Rabu (9/6).
Paripurna DPRD diawali denganagenda hantaran secara resmi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 oleh Walikota Bukittinggi, Senin (7/6). Kemudian dilanjutkan dengan agenda pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, Selasa (8/6). Terakhir Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Walikota atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD, Rabu (9/6).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Herman Sofyandidampingi Wakil Ketua Nur Hasra dan Rusdy Nurman serta dihadiri Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi, unsure Forkopimda, Asisten Setdako, dan sejumlah Kepala SKPD.
Walikota Bukittinggi Herman Safar dalam hantarannya menyebutkan, penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bukitinggi tahun anggaran 2020 kepada DPRD diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti, Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan peraturan itu, maka kepala daerah wajib menyampaikan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 memuat laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang terdiri dari tujuh laporan, yakni laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) serta Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK),” kata Erman Safar.
Menindaklanjuti hantaran Walikota tersebut, enam fraksi di DPRD Bukittinggi melalui juru bicara masing-masing fraksi, menyampaikan pemandangan umum terhadap hantaran Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020.
Pemandangan umum fraksi Gerindra disampaikan oleh Shabirin Rahmat, pemandangan umum fraksi PKS disampaikan oleh Arnis Malin Palimo, pemandangan umum fraksi Demokrat disampaikan oleh Alizarman, pemandangan umum fraksi PAN disampaikan oleh Rahmi Brisma, Fraksi Karya Pembangunan yang dibacakan oleh Syafril dan pemandangan umum fraksi Nasdem-PKB disampaikan Zulhamdi Nova Chandra.
Secara umum, enam fraksi di DPRD memberikan saran, masukan serta meminta penjelasan dari walikota terkait dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020.
Seperti disampaikan Fraksi Demokrat yang meminta penjelasan dari walikota terkait dengan terobosan apa saja yang dilakukan Pemko dalam meningkatkan PAD untuk tahun selanjutnya.
Fraksi Nasdem-PKB juga meminta penjelasan dari walikota untuk beberapa pos restribusi daderah yang hanya dapat direalisasikan sebesar Rp21,8 miliar atau 89,21 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp24,4 milar.Fraksi PKS, Demokrat dan PAN juga mempertanyakan SILPA sebesar Rp 99miliar.
Tidak hanya itu, Fraksi PAN juga menyoroti 100 hari kerja walikota Bukittinggi terkait Perwako Nomor 40 dan 41 tahun 2018, realisasi Kartu Bukittinggi Hebat (KBH), mundurnya tiga pejabat dan ASN Pemko Bukittinggi dan wacana pengulangan lotting pertokoan Pasa Ateh.
Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan mengapresiasi hantaran Ranperda yang disampaikan walikota dalam rapat paripurna DPRD. Hantaran Ranperda yang disampaikan walikota juga sudah ditindaklanjuti oleh masing-masing fraksi dengan menyampaikan pemandangan umum.
“Alhamdulillah, pemandangan umum yang disampaikan enam fraksi di DPRD, telah dijawab oleh walikota Bukittinggi dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda jawaban Walikota atas pandangan umum fraksi fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020,” kata Erman Sofyan.
Ia juga mengapresiasi jawaban walikota atas pemandangan umum fraksi di DPRD Bukittinggi. Menurutnya, jawaban walikota tersebut nantinya akan dibahas bersama oleh seluruh anggota DPRD Bukittinggi. Pada prinsipnya, bagaimana masukan dari DPRD ini menjadi bahan evaluasi bagi Pemko dalam melaksanakan APBD dengan lebih maksimal di tahun berjalan dan tahun yang akan dating.
“Setelah ini kita akan adakan rapat internal untuk pembahasan. Apakah akan dibentuk Pansus atau pembahasan oleh Banggar. Namun demikian, kita upayakan pembahasannya bisa berjalan maksimal dalam waktu 30 hari ke depan,” ujar Herman Sofyan. (*)
Selengkapnya unduh disini