Padang, Senin (2/8) – Seiring telah usainya kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar) pada Triwulan III Tahun 2021 ini menggelar Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 pada KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Kick Off meeting pemeriksaan pendahuluan tersebut dilakukan secara virtual melalui video conference dan dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar Yusnadewi, Kepala Subauditorat Sumbar I Nofemris, Kepala Subauditorat Sumbar II Zayat Ramdiansyah, Ketua KPU Sumbar, Ketua Bawaslu Sumbar, dan tim pemeriksa beserta jajaran pejabat/pegawai KPU dan Bawaslu.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, penggunaan anggaran yang diterima oleh KPU dari APBN diperiksa secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan, untuk itu mulai hari ini BPK Sumbar akan memeriksa kepatuhan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pilkada Serentak Tahun 2020 terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Perwakilan dalam sambutannya.
“Pemeriksaan kepatuhan ini khususnya untuk menilai apakah personel pengelola keuangan memiliki kompetensi yang dipersyaratkan, pertanggungjawaban belanja dari hibah Pilkada telah didukung dengan bukti yang sah dan autentik, pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan hibah Pilkada telah dilakukan tepat waktu, dan pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan hibah Pilkada telah dilakukan dengan menggunakan sistem atau aplikasi yang telah disediakan,” lanjut Kepala Perwakilan.
Sehubungan dengan kondisi pandemi Covid-19 dan kebijakan pemerintah terkait pembatasan kegiatan maka pemeriksaan kali ini dilakukan secara daring. “Pemeriksaan pendahuluan kali ini akan dilakukan secara daring dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi, untuk itu kami mohon kerja sama dari Bapak/Ibu agar pemeriksaan kali ini berjalan dengan lancar.” tutup Kepala Perwakilan.