Pansus DPRD Sumbar sampaikan Rekomendasi
Padang, Padek – DPRD Sumbar memberikan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tentang Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2021.
Dalam sidang paripurna yang dihadiri Gubernur Sumbar, Mahyeldi, rekomendasi DPRD Sumbar atas LHP BPK, disampaikan langsung oleh Bakri Bakar, selaku Ketua Pansus LHP BPK yang dibentuk DPRD Sumbar Bakri menyampaikan, rekomendasi yang diberikan oleh BPK, mewajibkan untuk ditindaklanjutinya semua rekomendasi yang terdapat dalam LHP tahun 2021. Batas waktu yang diberikan selama 60 hari sejak LHP diterima. “Jika tidak (ditindaklanjuti, red) maka akan langsung ditetapkan oleh Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) kepada pihak yang terkait,” ucap Bakri.
Untuk itu, lanjutnya, dibentuklah, Pansus DPRD Sumbar guna melakukan penelusuran temuan dalam LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sumbar Tahun 2021 tersebut “Pertama, pansus merekomendasikan kepada Pemprov Sumbar untuk mengidentifikasi permasalahan dan faktor yang menyebabkan timbulnya permasalahan dalam pengelolaan belanja daerah, Sehingga, permasalahan tersebut tidak terulang kembali ke depannya, papar Bakri.
Kedua, sambungnya, terhadap adanya temuan yang sifatnya berulang-ulang yang dilakukan pihak yang sama, Gubernur Sumbar diminta memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Baik terhadap pejabat, ASN yang terlibat, ataupun pihak-pihak terkait lainnya. “Salah satu sanksi tegas itu dengan memutasikan (pejabat atau ASN, red) yang bersangkutan ke bidang tugas lainnya, katanya.
Sedangkan rekomendasi ketiga yang disampaikan Bakri, pimpinan OPD diminta untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang dalam pelaksanaan kegiatan OPD. Hal ini guna mengetahui secara dini, sehingga dapat terantisipasinya permasalahan dalam kegiatan. “BPK juga merekomendasikan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pejabat atau ASN terkait di lingkup Pemprov Sumbar, terhadap pelaksanaan pengawasan melalui pelatihan dan penambahan tenaga fungsional, pesannya.
Lalu rekomendasi yang kelima, tambah Baki, Pemprov harus meningkatkan alokasi anggaran untuk penyelenggaraan pendukung pengawasan sesuai amanat perundang-undangan. “BPK juga merekomendasikan agar dilakukannya peningkatan kapasitas dan kemampuan pejabat teknis pengelola keuangan daerah, PA, KPA, PPTK, dan PPK, paparnya.
Di samping itu, katanya, DPRD Sumbar juga meminta Pemprov Sumbar melakukan penataan dan peningkatan kualitas manajemen proyek, dalam pelaksanaan kegiataan dengan penguatan ULP atau biro pengadaan barang dan jasa. Salah satunya dengan penambahan pokja dan SDM yang berintegritas.
“Lalu, percepatan proses barang dan jasa yang dapat dilakukan setelah APBD ditetapkan. Penetapan pemegang lelang disamping memperhatikan kelengkapan administrasi dan penawaran harga terendah, juga kemampuan teknis dan finasial rekanan yang akan dimenangkan berdasakan hasil klarifikasi,” ujarnya
Berdasarkan pembahasan yang telah disampaikan, lanjutnya, diketahui dari 15 temuan dan 58 rekomendasi yang diberikan kepada 15 OPD secara administratif telah ditindaklanjuti. Sementara itu, dari kerugian daerah yang harus dikembalikan sebanyak Rp 11,340 miliar. Saat ini telah dikembalikan sebanyak Rp 1,380 miliar. Hal ini menyebabkan terdapatnya sisa yang masih harus disetor ke kas daerah sebesar Rp 9,956 miliar.
Menyikapi itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan pengawasan tersebut dilakukan oleh internal Pemprov Sumbar, juga secara eksternal yaitu BPK RI. “Dimana kepatuhan atas keuangan daerah agar sesuai dengan peraturan merupakan salah satu bentuk pemeriksaan yang dilakukan,” katanya.
Lebih lanjut, gubernur mengatakan, sudah menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang kepada 15 kepala OPD persoalan lingkungan Pemprov Sumbar. Ia membenarkan telah dilakukannya pengembalian ke kas daerah sebesar Rp 1,384 miliar dari total keseluruhan Rp 1 miliar Temuan yang menjadi titik permasalahan salah satunya soal realisasi bibit ternak dan alsintan tidak tepat sasaran sebesar Rp 2,22 miliar “Kemudian kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada dua OPD sebesar Rp 423 juta, kelebihan pembayaran pada 12 paketpekerjaan gedung dan bangunan pada3OPD sebesar Rp838,480juta,” ungkap gubernur.
Mahyeldi mengaku sangat senang terkait pembahasan yang dilakukan. “Kami mengapresiasi pembahasan LHP BPK yangtelah dilakukan Pansus DPRD Sumbar bersama OPD terkait. Selanjutnya, atas keputusan rekomendasi pansus DPRD untuk percepatan rekomendasi LHP BPK akan kami laksanakan sebaik-baiknya, tukas Mahyeldi. (cr4)
Selengkapnya unduh di sini