Lima Entitas Serentak Serahkan Laporan Keuangan Unaudited kepada BPK

Padang, Jumat (18/3) – Lima pemerintah daerah yakni Pemerintah Kota Padang Panjang, Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Pemerintah Kabupaten Pasaman, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Acara dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 18 Maret 2022 di Auditorium Lantai 4 Gedung A , dan di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung A BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Hadir dalam acara penyerahan LKPD unaudited masing-masing Kepala Daerah yakni Walikota Padang Panjang, Fadly Amran, Wakil Bupati Sijunjung, H. S.Pt. H. Iraddatillah, S.Pt., Bupati Pasaman, Benny Utama, Wakil Bupati Pesisir Selatan, Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si. dan Bupati Lima puluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo.

Dalam sambutannya Bupati Pasaman, Benny Utama sebagai perwakilan Kepala Daerah menyampaikan bahwa sudah menjadi komitmen bagi Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Pasaman berusaha memperbaiki kesalahan dan kekurangan di masa lalu. ”Pemkab Pasaman saat ini berupaya melakukan pencegahan terjadinya kesalahan di tahun anggaran berjalan dengan melakukan tindak lanjut hasil temuan, serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal,” ucapnya.

Pada acara tersebut dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan penyerahan LKPD unaudited kepada BPK oleh masing-masing Kepala Daerah pada Pemerintah Kota Padang Panjang, Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Pemerintah Kabupaten Pasaman, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kepala Perwakilan dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi kerja keras jajaran Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tepat waktu kepada BPK sebelum batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Laporan Keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan,” kata Yusnadewi.

Selanjutnya Yusnadewi juga mengharapkan “Agar permasalahan-permasalahan atau temuan pemeriksa selama pemeriksaan pendahuluan agar dapat ditindaklanjuti, sehingga tidak berpengaruh kepada opini atas Laporan Keuangan,” pesan Yusnadewi. (mo)