Padang, Rabu (27/4) – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Solok Selatan Tahun 2021. Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung A Kantor BPK Sumbar. LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar Yusnadewi kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan, Zigo Rolanda, S.E., dan Bupati Solok Selatan, H. Khairunnas, S.I.P., M.Si.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan, Yusnadewi menyampaikan bahwa, “Pada hari ini kami telah menyerahkan LHP atas LKPD kepada DPRD dan Walikota, selanjutnya dijadikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 31 ayat (1). Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, termasuk implementasi atas rencana aksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, namun ada penekanan suatu hal. Penekanan ini bukan pengecualian, namun ada hal yang kita fokuskan agar menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Solok Selatan,” ucap Yusnadewi.
Ketua DPRD Solok Selatan, Zigo Rolanda, S.E. dalam sambutannya mengungkapkan “Kami dari DPRD Kabupaten Solok Selatan mengucapkan ribuan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat yang telah memberikan arahan dan bimbingan kepada DPRD dalam melakukan pengawasan sehingga tercapai opini WTP. Namun ada beberapa hal yang harus menjadi pekerjaan kami dan akan kami tindak lanjuti secepatnya,” ucapnya.
Selanjutnya sambutan dari Bupati Solok Selatan, H. Khairunnas, S.I.P., M.Si yang menyampaikan “Terima kasih kepada BPK yang telah membimbing kami dan hari ini kami berhasil mempertahankan WTP. Kami akan berjibaku untuk memperbaiki. Kami akan melaksanakan apa yang disarankan tindak lanjut,” ujarnya. (mo)