Pasbar, Padek – Bertepatan dengan momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 kemarin, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah tahun anggaran 2018-2020. Proyek tersebut memliki pagu dana sebesar Rp 134 miliar lebih.
“Kerugian akibat perbuatan mereka mencapai Rp20 miliar lebih, sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek itu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andy Suryadi di Simpang Empat, Jumat (22/7).
Kedua tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NI, dan pihak ketiga atau penghubung perusahaan dengan penentu pemenang berinisial HM. Dia menjelaskan, perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD. Berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisik RSUD.
“Kedua tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilah Negeri Tipikor,” ujarnya.
Selain itu pihaknya juga telah menetapkan Direktur PT MAM Energindo inisial AA yang saat ini telah ditahan di KPK pada kasus lain.
“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya, karena perkara ini merupakan perkara mega proyek dan melibatkan banyak pihak. Kita akan terus kejar dan ungkap,” tegasnya.
Terhadap tersangka diancam UU Tipikor Pasal pasa 2 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor.
“Saya mengimbau ke pada seluruh pegawai dan pihak manapun jangan main main dengan kegiatan atau proyek. Jangan sekali-sekali melakukan perbuatan melanggar hukum,” tegasnya (roy)
Selengkapnya unduh disini