PADAHAL DPRD SUMBAR SUDAH BENTUK PANSUS : Dan, Kasus pun Ditutup!

PADANG,HALUAN- Pada tahun 2021 juga terdapat dugaan korupsi pengadaan hand sanitizer oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sumbar,namun kasus tersebut kemudian ditutup,ditandai dengan SP3 dari Polda Sumbar.

Dugaan kasus mark up pengadaan hand sanitizer berawal dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar.

Hasil audit BPK,ditemukan indikasi penggelembungan harga pengadaan hand sanitizer senilai Rp.4,9 miliar yang harus dikembalikan ke Kas negara hingga akhir Februari 2021.

DPRD Sumbar lalu membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran.Ada dua jenis ukuran hand sanitizer yang diadakan yakni 100 mililiter dan 500 mililiter.Dalam pengadaan itu,BPBD Sumbar disebutkan membuat kontrak pengadaan hand sanitizer 100 mililiter dengan tiga penyedia yaitu CV CBB,CVBTL dan PT MPM.

Enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 yang terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada 23 Mei 2021.

Menurut Hidayat,salah satu pelapor,dari dokumen laporan terkait pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020,terdapat dana Rp.7,63 miliar lebih yang tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumbar terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (LKPD tahun 2020).

“kemudian transaksi pembayaran sebesar Rp.49 miliar lebih tidak sesuai ketentuan karena dilakukan secara tunai sehingga berpotensi terjadinya penyalahgunaan.Dan dari pembayaran tersebut juga terdapat pembayaran kepada pihak orang-orang tidak dapat diidentifikasi sebagai penyedia barang,” ujar Hidayar,dilansir dari situs resmi BPK Sumbar.

Setelah penyidik melakukan gelar perkara,Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat (Sumbar) menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 pada BPBD Sumbar pada 21 Juni,karena tidak ditemukannya unsur tindak pidana dan kerugian negara.

“Tanda bukti pengembalian keuangan negara daerah terakhir 24 Februari 2021,waktu dimulainnya penyelidikan tanggal 26 Februari 2021 dan tanggapan para peserta gelar bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana karena unsur-unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi,”ujar Kabid Humas Polda Sumbar,Kombes Pol Satake Bayu,Senin (21/6),dilansir dari situs resmi BPK Sumbar.(fdi)

Selengkapnya unduh disini