Padang, 2 Desember 2022. BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menjadi narasumber dalam kegiatan Pembinaan Change Agent Network (CAN) BPS Kabupaten Kota Se-Sumatera Barat. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Bagian Hukum Rizaldy Arfah dan Kepala Sub Bagian SDM Widia Woluningrum, serta Change Champion Kepala BPS Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam paparannya Rizaldy Arfah menjelaskan terkait Penguatan ASN dalam Pencegahan Gratifikasi. “Sebagai ASN yang BerAKHLAK, menolak Gratifikasi merupakan Wujud Integritas”, ujar Rizaldy.
Selanjutnya Rizaldy Arfah menjelaskan tentang Pengertian gratifikasi, perbedaan gratifikasi, suap, dan pemerasan. Sedangkan Peraturan yang mendasari tentang gratifikasi yaitu Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut dalam paparannya Rizaldy juga menjelaskan kenapa ASN tidak boleh menerima gratifikasi, dan gratifikasi apa yang dilarang dan yang boleh diterima. Untuk lebih mudah difahami, Rizaldy juga memberikan contoh-contoh praktek gratifikasi yang sering terjadi di kalangan ASN.
Selanjutnya Widia Woluningrum memaparkan tentang internalisasi penerapan ASN Berakhlak dan Pencegahan gratifikasi di BPK Sumbar.
Acara ini diadakan di Gedung BPS Sumatera Barat, Jalan Khatib Sulaiman Nomor 48 Padang, pada tanggal 2 Desember 2022, dan dihadiri oleh pegawai BPS Kabupaten/Kota yang terpilih menjadi change agent.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pembekalan kepada CAN agar dapat menjalankan tugas dan perannya secara optimal untuk mengawal perubahan Reformasi Birokrasi. RR