Solok, Padek – Sebagai realisasi amanat Pasal 56 Undang-undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah Kabupaten Solok serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar, Selasa (14/3).
“Saya harap BPK mampu memeriksa sedetail-detailnya LKPD Pemkab Solok ini, termasuk bantuan-bantuan hibah, harus diperiksa detail, agar tidak ada permasalahan yang muncul kemudian hari,” ujar Bupati Solok, Epyardi Asda saat penyerahan LKPD tahun 2022, di Kantor BPK Perwakilan Sumbar, Selasa (14/3).
Dijelaskannya, kenapa harus diperiksa secara detail, karena bukan tidak mungkin nantinya ada celah bagi oknum tertentu, maka itu, sangat perlu sekali pemeriksaan sedetail mungkin dari BPK. Setidaknya untuk mengantisipasi kesalahpahaman yang mungkin terjadi. Tak hanya itu, dalam penyelesaian laporan keuangan yang akuntabel sesuai Standar Akuntansi Pemerintah, Pemkab Solok selalu ASN terus bekerja secara maksimal.
Epyardi meminta semua perangkat daerah, bisa mendukung kelancaran pelaksanaan tugas tim BPK tersebut. Pedomani dan patuhi aturan, serta tingkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas. Ini harus jadi perhatian serius. Pemkab Solok berkomitmen tinggi membangun pemerintahan yang kuat dan bersih.
Setiap OPD juga harus mampu menjelaskan tentang azas kemanfaatan atau outcome, dari setiap program terhadap masyarakat atau pengguna program. Karena ukuran kinerja bukan hanya dari terserapnya anggaran dari setiap program. Apalagi, masing-masing OPD tidak mempunyai standar pelaporan yang sama terhadap program-program yang dilaksanakan.
“Laporan keuangan ini sudah kita sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Dan kita berharap pemeriksaan berjalan lancar dan memberikan hasil yang terbaik,” tutupnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus menyampaikan, pihaknya (BPK) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) ke Pemkab Solok untuk melakukan pemeriksaan terinci terhadap LKPD 2022. Ia menyampaikan penyerahan LKPD tersebut merupakan realisasi amanat Pasal 56 Undang-undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dimana Laporan Keuangan Pemerintah Daerah diserahkan kepada paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Setelah penyerahan LKPD ini proses audit akan segera dilakukan BPK dalam waktu lebih kurang 2 bulan dan setelah pemeriksaan ini selesai akan kami sampaikan hasilnya,” jelasnya.
Untuk percepatan pemeriksaan, BPK berharap kerjasama dari jajaran pemerintah daerah Kabupaten Solok seperti penyediaan data dan dokumen yang dibutuhkan. BPK berpesan agar pemerintah daerah nantinya melaksanakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, sebab akan ada tindak lanjut dari pemeriksaan ini. Hasil dari tindak lanjut nantinya akan sangat mempengaruhi atau menentukan hasil yang diperoleh oleh daerah.
“Setelah pemeriksaan ini, pemerintah daerah beserta jajaran diharapkan dapat konsen terhadap aksi tindak lanjut,” pungkasnya (frk)
Selengkapnya unduh disini