Solok, Padek – Sebagai upaya edukasi tentang pengelolaan keuangan haji dan memberikan pemahaman bagi masyarakat, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Anggota Komisi VIII DPR RI, Delmeria Sikumbang menggelar Sosialisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan keuangan haji, Jumat (1/9) di Solok Premoer Hotel Syariah, Kota Solok.
Adapun peserta dalam sosialisasi tersebut yakni Kemenag Kabupaten Solok,seluruk kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Solok, PAIF, PPPk dan PAH se Kabupaten Solok dan Tokoh Masyarakat. “Tujuan sosisalisasi ini untuk memberikan edukasi pengelolaan keuangan haji agar masyarakat mendapatkan informasi tepat dan akurat,” ujar Anggota BPKH, Amri Yusuf.
Amrio Yusuf menjelaskan, dalam pengelolaan keuangan haji,BPKH selalu mengedepankan komitmen untuk mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik di Indonesia.
“Dana Haji dikelola oleh BPKH secara professional pada instrumen syariah yang Aman dan Likuid, serta dikelola secara transparan, dipublikasikan dan di audit oleh BPK serta diawasi oleh DPR,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa per Juli 2023, posisi Dana Kelola di BPKH telah mencapai sekitar Rp158,31 T, hal itu terlihat turun dibanding akhir tahun 2022 karena pada semester I terdapat pembayaran Biaya Penyelenggaraan ibadah Haji. Dana Kelolaan ini diproyeksikan akan kembali meningkat di akhir tahun. Adapun pencapaian nilai manfaat sampai Juli 2023 sebesar Rp 6,36 triliun.
Kemudian Ia juga menjelaskan tentang perbedaan BPIH dengan Bipih. Dijelaskannya, BPIH merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. Sedangkan, Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) sejumlah uang yang harus dibayar warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
“BPIH 2022 sebesar Rp 97,79 kuta telah naik 193,44 persen menjadi 3 kali lipat dibanding BPIH 2010 sebesar Rp34,50 juta,” jelasnya.
Hal tersebut disebabkan diantaranya kenaikan kurs dan inflasi atas harga komponen-komponen BPIH. Selain itu, pada 2022 terdapat tambahan biaya masyair untuk layanan di Armuzna. “Kita tergaskan, bahwa biaya haji, jangan ada lagi “bisik-bisik” dipakai dulu untuk pembangunan, tidak ada itu, seluruh biaya haji ditempatkan di bank syariah,” tegasnya.
Adapun, untuk laporan keuangan tahun anggaran 2022, BPKH kembali mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yaitu merupakan opini tertinggi dalam opini audit laporan pemeriksaan keuangan tahunan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) 5 Tahun berturut-turut semenjak tahun 2018 hingga tahun 2022.
Keuangan Haji tahun 2023 pada kondisi yang sehat dan telah mendukung kesuksesan pelaksanaan haji 1444H/2023M. Ini dapat dilihat dari telah terpenuhi kewajiban pembayaran haji dan terselenggaranya Ibadah Haji 2023.
Pemenuhan tingkat Likuiditas Keuangan Haji tetap terjaga sesuai ketentuan yakni minimal 2 XBPIH dimana posisi Juni 2022 adalah sebesar 2,11 VBPIH.
Posisi dana yang bersifat likuid pun sangat mencukupi dimana posisi Penempatan Dana di bank per Juni 2023 adalah sebesar Rp39,94 Triliun atau lebih dari 2 kali kebutuhan Ibadah Haji, lebih kurang Rp20 triliun pada kuota 100 persen.
Kesimpulan RDP Panja BPIH 1444H/2023 M DPR RI dengan Pemerintah menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M untuk Jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26 per jemaah, yang terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh Jemaah Haji.
“Rata-rata per Jemaah Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55.3 persen dari BPIH, dan sisanya bersumber dari Nilai Manfaat Keuangan haji sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44.7 persen dari BPIH,” tukasnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Delmeria Sikumbang mengatakan, BPKH harus mengoptimalkan pengelolaan dana haji sehingga bisa memberikan nilai manfaat yang besar lagi bagi jemaah sehingga jemaah dapat merasakan manfaatnya. (frk)
Selengkapnya unduh disini