Sosialisasi Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara 2017

Padang, 23 Januari 2017 – Sehubungan dengan ditetapkannya revisi SPKN 2007 menjadi Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara 2017, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengadakan Sosialisasi Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Tahun 2017. Sosialisasi diadakan di lantai 4 Gedung A dengan diikuti oleh seluruh pegawai.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Subauditorat Sumatera Barat I, Indria Syzinia. Agenda pembahasan pada sosialisasi ini adalah perbedaan struktur SPKN 2007 dengan SPKN 2017, Konsep-konsep dasar kerangka konseptual, dan isi SPKN.

Sosialisasi SPKN (2) Sosialisasi SPKN (3)

SPKN merupakan pedoman bagi para pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya. Seiring dengan perkembangan waktu, dan dinamika masyarakat yang menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas, serta kebutuhan akan hasil pemeriksaan yang bernilai tambah menuntut BPK menyempurnakan standar pemeriksaan keuangan negara 2007. Dalam perkembangannya, SPKN terus mengalami inovasi dan pembaruan selama 10 tahun terakhir. SPKN 2017, menjadi awal penguatan kualitas kerja serta konsistensi BPK untuk membuat SPKN sesuai standar nasional dan internasional.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, maka seluruh pegawai BPK Perwakilan Sumatera Barat dapat menerima dan meng-update informasi perubahan di organisasi BPK,  serta menerapkannya dalam setiap pelaksanaan tugas pemeriksaan.

Sosialisasi SPKN (4) Sosialisasi SPKN (5)