Jakarta, Singgalang
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyarankan Badan PemeriksaKeuangan (BPK) mengaudit dana haji yang dikelola BPKH. Hal itu menutnya dapat menjawab polemi soal alokasi dana haji untuk membiayai kepentingan lain.
Menurut Hidayat, sekalipun BPKH sudah menyatakan bahwa dana Jemaah calon haji aman, tapi BPKH, BPK dan pemerintahan tidak bisa mengabaikan adanya kecurigaan masyrakat atas penggunanaan dana haji tersebut. Terlebih setelah pemerintah Kembali memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun 2021.
“Ini harus segera dijawab, secara transparan dan professional, agar tidak menimbulkan fitnah dan keresahan masyarakat yang akan makin menibulkan tidak percayanya Rakyat kepada Negara,” ungkap Hidayat dalam keterangannya, Rabu (9/6).
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai sangat penting bagi BPK untuk melaksanakan tugas konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam UU no 34 tahun 2014, pasal 52 ayat 6, secara transparan dan professional. Dengan begitu, kata Hidayat, kecurangan yang ada di masyarakat saat ini dapat segera terjawab dengan benar dan jelas.
“Amanat undang-undang tersebut harus dilakukan secara baik, agar kepercayaan masyarakat kepada negara, seperti BPKH tetap terjaga. Dan mereka bisa diyakinka bahwa dana haji merekaaman dan tetap bisa pada waktunya nanti dipergunakan untuk biaya haji,” sebut Hidayat dikutip detikcom.
HNW menyebut pembatalan pemberangkatan Jemaah calon haji Indonesia pada tahu 2021 menimbulkan kecurigaan di Kalangan masyarakat terkait ketersediaan dana haji yang dikelola BPKH untukpembiayaan haji tahun 2021. Oleh sebab itu, ia mendorong agar BPK segera melakukan audit agar masyarakat tak lagi betanya-tanya.
“Apabila, dana kemanusiaan untuk Palestina saja ada yang mewacanakan untuk diaudit, tentu tuntutan audit dana haji secara professional dan transparan ini wajar saja bila ada yang usulkan untuk dilakukan diaudit. Untuk menghindari fitnah, dan untuk kebaikan BPKH, audit oleh Lembaga yang berkewenangan yaitu BPK, dan bila dimungkinkan dikuatkan juga oleh auditor independent, perlu bisa disepakati dan dilakukan,” ulas Hidayat. (*)
Selengkapnya unduh disini