Apa itu Opini BPK?

Apa itu Opini BPK?

Opini BPK merupakan  pernyataan atau pendapat  profesional BPK yang merupakan kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Gambar: freepik.com

Mengapa ada Opini?

Opini dapat mencerminkan kepercayaan masyarakat bahwa di lembaga tersebut tata kelola pemerintahan berjalan baik, pertanggungjawaban dan akuntabilitasnya bagus. Opini pun dapat menjadi tolok ukur (indikator) untuk menilai akuntabilitas entitas pemerintah dan akan berpengaruh pada kredibilitas entitas tersebut.

Apa Saja Kriteria Pemberian Opini BPK?

Opini BPK didasarkan pada kriteria antara lain :

  1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
  2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures)
  3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan
  4. Efektivitas Sistem Pengendalian Interen (SPI)

Gambar: ps11showme.com

Empat Jenis Opini BPK

  1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

 WTP menyatakan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang  material, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, posisi keuangan, operasional arus kas, dan perubahan ekuitas, serta CaLK sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku (SAP).

  1. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

WDP menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, posisi keuangan, operasional arus kas, dan perubahan ekuitas, serta CaLK sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali untuk dampak hal-hal yang dikecualikan.

  1. Opini Tidak Wajar (TW)

Kondisi yang menyebabkan pemeriksa menyatakan opini tidak wajar  adalah setelah pemeriksa mendapatkan bukti pemeriksaan yang cukup memadai, dan pemeriksa menyimpulkan bahwa penyimpangan dari prinsip akuntansi (salah saji) yang ditemukan, baik secara individual maupun agregat  adalah material dan pervasive. 

  1. Opini Tidak Memberikan Pendapat(TMP)/ Disclaimer

Kondisi yang menyebabkan pemeriksa menyatakan opini TMP adalah adanya pembatasan lingkup yang luar biasa,sehingga pemeriksa tidak dapat memperoleh bukti yang cukup memadai sebagai dasar menyatakan pendapat (opini).