ASN Tilep Anggaran, Langsung Disidang

Pasaman- Singgalang

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pasaman diharapkan berhati-hati dalam merealisasikan anggaran. Jangan sesekali menilep anggaran atau melakukan tindakan yang bisa menyebabkan kerugian keuangan daerah atau negara.

Pemerintah Kabupaten Pasaman baru saja melantik orang-orang yang bakal menindaklanjuti jika ada ASN diduga menilep anggaran. Sebanyak sembilan orang telah dilantik Bupati Pasaman, Yusuf Lubis untuk menjabat sebagai majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Pasaman. Pelantikan ini berdasarkan keputusan bupati nomor : 188.45/231/BUP-PAS/2018 tentang MP-TGR. Jika ada kasus, maka ASN yang berbuat kesalahan dalam realisasi anggaran bakal disidang.

“Sesuai dengan ketentuan pasal 2 Peraturan Bupati Pasaman Nomor 49 tahun 2017 tentang tata kerja pelaksanaan hukum acara, MP-TGR berfungsi untuk membantu kepala daerah dalam meyelesaikan kerugian negara atau daerah,” kata Bupati Yusuf, baru-baru ini.

Tugasnya mulai dari menghitung jumlah kerugian negara atau daerah, memeriksa pelaku, saksi-saksi, bukti-bukti, dan memeriksa terhadap ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara, menilai terhadap harta kekayaan milik pegawai negeri untuk dijadikan sebagai jaminan penyesuaian kerugian negara atau daerah hingga menyelesaikan kerugian tersebut.

Nantinya, MP-TGR dalam menjalankan tugas harus bertanggungjawab dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Pasaman melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman.

“Sembilan MP-TGR ini dipimpin M. Saleh,Sekretaris Daerah, Rosben Aguswar, Kepala Inspektorat Pasaman, Asnil, Asisten III, Mulyatmin, Kepala BKD, M.N. Susilo, Asisten II, Dalisman, Asisten I, Anasrullah, Kepala BKPSDM, Hermanto, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemeritahan, dan Eri Hermawan, Kepala Bagian Hukum,” tutup Bupati Yusuf. (202)

Selengkapnya…