Berkas Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang Dilimpahkan ke Pengadilan

Khatib Sulaiman, Padek – Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun anggaran 2018-2020 ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Rabu (29/6).

Ketua tim jaksa pentuntut umum (JPU) Kejari Padang yang menandatangani perkara tersebut Budi Sastera yang didamping Kasi Pidana Khusus Therry Ghutama membenarkan pihaknya telah melimpahkan perkara berkas perkara tersebut.

“Berkas ketiga tersangka diproses secara split- sing atau berkas terpisah. Untuk tersangka AS satu berkas sementara ter- sangka D dan tersangka N satu berkas. Dengan telah diserahkan berkas ini kita sekarang menunggu jadwal penetapan sidang dari Pengadilan Negeri Padang,” katanya.

Dijelaskan Budi Sastera, saat ini masa penahanan ketiga tersangka sudah ditahan selama 42 hari. Selain itu, pihaknya juga kita telah menyiapkan jaksa senior dalam hal penun- tutan di Pengadilan nanti dalam perkara tersebut.

“Masa Perkara Penahanan Ketiga tersangka akan berakhir 6 Juli nanti. Alhamdulillah dakwaan ketiga tersangka telah rampung dan kami serahkan berkas ke pengadilan” katanya

Dari pantauan POS- METRO, tampak pihak Kejari Padang membawa berkas yang cukup tebal ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Padang untuk diproses dan penetapan jadwal sidang.

“Selanjutnya kita menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan. Untuk jaksa yang menangani perkara tersebut ada 10 orang,” Tegasnya

Sebelumnya diketahui, penyelidikan kasus ini di mulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.

Menerima laporan itu Kejari Padang mulai memanggil sejumlah pihak untuk diminta klarifikasi dan keterangan. Mulai dari Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang Junaldi, Ketua KONI Padang Agus Suardi, dan Bendahara KONI Padang Kennedi.

 

Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang Junaldi memenuhi panggilan pada senin, 20 September 2020. Sementara Ketua KONI Padang Agus Suardi dan Bendahara KONI Padang Kennedi memenuhi panggilan Kejari Padang pada Selasa 21 September 2021.

Sebulan setelah itu pada 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L3.10/Fd.1/10/ 2021 tertanggal 21 Oktober.

Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang  . Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000. 000, pada tahun 2019 sebesar 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.

Pada Jumat (31/12) tahun lalu Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davidson, dan Nazar.

Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menim bulkan kerugian kerugian negara senilai Rp 3.117.000.000.

Saat pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua pada Rabu (18/5) lalu, dua dari tiga tersangka yakni Davitson dan Nazar langsung dita han di Rutan Kelas IIB Padang. Sementara Tersang ka Agus Suardi mangkir dengan alasan sakit.

Seminggu setelah itu, Senin (23/5) Tersangka Agus Suardi akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk mengikuti proses tahap dua dan kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Padang. (hen)

Selengkapnya dapat diunduh disini