Padang – Badan Pemeriksa Keuangan dituntut untuk selalu menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas yaitu pemeriksaan yang dapat ditindaklanjuti dan mempengaruhi sistem entitas yang diperiksa.
“Pemeriksa harus mampu menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas yaitu hasil pemeriksaan yang dapat ditindaklanjuti dan mempengaruhi sistem entitas yang diperiksa,” kata narasumber Diklat Pemeriksaan Kinerja Arief Senjaya yang diselenggarakan oleh Badan Diklat PKN BPK RI di kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Padang, 30/7.
Menurut Arief, pemeriksa harus mampu memiliki sifat skeptis, bertanya, logis, dan analitis untuk menghasilkan pemeriksaan berkualitas.
Selain itu, pemeriksa harus mampu berpikir out of the box yaitu di luar kebiasaan yang sering dilakukan dalam pemeriksaan.Tetapi tidak keluar dari aturan normative dalam pemeriksaan.
Arief mengharapkan pemeriksa di BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dapat menjadi pemeriksa yang mampu membawa perubahan dan perbaikan bagi auditee yang diperiksanya.
Diklat tersebut diikuti oleh 34 orang peserta dari jenjang anggota tim selama empat hari, dari tanggal 30 Juli s.d. 2 Agustus 2018. Diklat dibuka oleh Widia Woluningrum Kasubag SDM atas nama Kepala Perwakilan. Dalam sambutannya Widia menyampaikan agar peserta dapat menambah wawasan dan ilmu mengenai pemeriksaan kinerja, dan dapat mengaplikasikan ilmunya dalam pemeriksaan kinerja yang akan dilaksanakan di BPK Perwakilan Sumatera Barat dalam waktu dekat ini.